Empat Tahun Mandeg, Polisi Buka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Gerbang Sadu di Banyuseri - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/12/18

Empat Tahun Mandeg, Polisi Buka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Gerbang Sadu di Banyuseri


Buleleng, Dewata News. Com —Mandeg hampir empat tahun tak tersentuh di meja Unit III Tipikor Satreskrim Polres Buleleng, kini bakal dibuka kembali penanganan ulang untuk menemukan adanya unsur kerugian negara dari dugaan penyelewengan dana Gerbang Sadu Mandara (Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara) di Desa Banyuseri, Kecamatan Banjar.

"Itu kasus sudah 4 tahun ya, kok bisa lama, kendala apa selama ini? Saya minta, Kasat Reskrim kembali lakukan penyelidikan atas kasus itu. Kalau memang ada kerugian segera ditindaklanjuti," ujar Kapolres Buleleng AKBP Suratno,S.I.K dihadapan Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Mikael Hutabarat disela-sela temu silaturahmi dengan para awak media, Kamis (11/01) siang.

Kasus dugaan penyelewengan dana Gerbang Sadu Mandara ini, bermula dari kucuran dana Bantuan Gerbang Sadu Mandara tahun 2012, yang dicairkan tahun 2013 lalu sebesar Rp1 Miliar, yang dialokasikan kepada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebesar Rp800 juta, dan untuk pembangunan fisik sebesar Rp200 Juta. Dugaan korupsi yang dilakukan Panitia Pembangunan, diketuai Nyoman Merta berangkat dari adanya temuan BPD Desa Banyuseri.

Dugaan penyelewengan dana sebesar Rp33.490.000 muncul dari bangunan fisik. Bahkan, Aliansi Pemuda Peduli Banyuseri (AP2B) juga menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan terhadap tenaga kerja buruh yang sebenarnya tidak bekerja, namun dimasukan bekerja dengan upah yang sesuai berkisar Rp30 juta. Dari temuan itu, kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Buleleng.

Polres Buleleng sudah mengeluarkan 2 kali SP2HP tertanggal 5 September 2016 dan 19 September 2016. Bukan itu saja, panitia pembangunan fisik juga telah mengembalikan uang upah tenaga pembangunan fisik Rp14.700.000 ke kas desa, tertanggal 18 Agustus 2016 yang diterima Perbekel Desa Banyuseri baru dilantik 2015 lalu, Nyoman Sukadana.

Atas kondisi itu, AP2B mempertanyakan tindaklanjut kasus ini. Sebab hampir 4 tahun lamanya, warga Desa Banyuseri belum mendapatkan kejelasan pasti, tindaklanjut atas kasus itu. Mereka pun mempertanyakan, bukti apa yang dianggap kurang selama ini oleh pihak penyidik. Sehingga tindaklanjut kasus ini mandeg tak tersentuh.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Mikael menegaskan, pihaknya segera memanggil penyidik terkait dengan kasus ini, untuk memberikan kejelasan. "Nanti kami akan panggil penyidik, untuk kami gelar perkara kembali," tegas AKP. Mikael. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com