Satgas UPP Buleleng Datang, Mekanisme Penerbitan SIM Ketat - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/4/17

Satgas UPP Buleleng Datang, Mekanisme Penerbitan SIM Ketat


Buleleng, Dewata News.com —  Sejak gong tangkap tangan pungutan liar (pungli) ditabuh Presiden Joko Widodo, diberbagai instansi publik yang mengedepankan pelayanan sepi percaloan, bahkan masyarakat berkepentingan tidak bisa berhubungan langsung dengan petugas, sehingga harus antre melalui loket-loket yang disediakan.
 
Begitu juga suasana tertib ditemui pada kegiatan prosedur penerbitan surat izin mengemudi (SIM) yang berlangsung di kantor Unit SIM Satlantas Polres Buleleng yang berlokasi di sebelah timur Stadion Mayor Metra Singaraja.
 
Sementara warga masyarakat pencari SIM semakin meningkat, karena setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM, seperti pantauan Dewata News, hari Sabtu (04/03) pagi hingga siang.
 
Terlebih lagi, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas)  Satlantas Polres Buleleng ini, awal bulan Maret telah menerima kunjungan tim Satgas Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kabupaten Buleleng dalam pekan ini.
 
Kunjungan UPP yang diketuai Irban I Inspektorat Kabupaten Buleleng selaku Ketua Pokja Pencegahan bertujuan untuk menyampaikan, bahwa Satpas Sat Lantas Polres Buleleng merupakan salah satu instansi pelayanan publik yang harus benar-benar bersih dari pungli.
 
Hal ini penting dijaga, karena praktek pungli hanya akan merugikan masyarakat, disamping juga dapat mencoreng citra Polri khususnya Polres Buleleng.
 

Kegiatan Satgas UPP Kabupaten Buleleng diakhiri dengan penyerahan spanduk dan stiker himbauan untuk tidak melakukan pungli yang diterima oleh  Baur SIM Sat Lantas Polres Buleleng, Aiptu Ketut Suriada.
 
Warga pencari atau pemohon SIM cukup dilengkapi KTP asli yang sah dan foto copy KTP serta surat keterangan Dokter sehat jasmani. Hampir sebagian besar warga pemohon SIM,  terkait kelengkapan surat keterangan Dokter sehat jasmani mencari sebelah utara lapangan uji praktek. Kendati petugas kesehatan di tempat ini, bukan seorang dokter yang hanya melakukan cek tensi dan memberikan surat keterangan dengan membayar Rp25 ribu. Sementara informasi yang diterima jika mencari surat keterangan Dokter sehat jasmani di Puskesmas cukup Rp5 ribu.
 
Setelah mengantongi surat keterangan Dokter sehat jasmani itu, pemohon langsung ke Loket Pendaftaran untuk memperoleh nomor ujian teori. Bagi yang belum dipanggil masuk ke ruang ujian teori, dipersilakan mempelajari buku berbagai kriteria pertanyaan dan jawaban yang muncul pada ujian teori.
 
Seperti pengumuman yang terpampang di salah satu sudut Kantor Unit SIM, bahwa ”Seluruh pemohon SIM baru wajib melaksanakan ujian teori avis dan praktek tanpa terkecuali, sebagai penjabaran  dari pasal 81 ayat (5) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, Ttd Kapolres Buleleng.
 
Bagi pemohon yang tak terbiasa berhadapan dengan komputer yang memuat ujian teori itu jangan harap lulus. Buktinya, ada beberapa pemohon SIM tidak lulus, dan bagi yang lulus selanjutnya menuju Loket pembayaran yang dijaga petugas dari sebuah bank.
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2010 Tanggal 25 Mei 2010 tentang jenis tarip PNBP yang berlaku pada Polri, menyangkut jenis penerimaan negara bukan pajak, mengenai Penerbitan SIM, untuk SIM A yang baru Rp120.000 dan perpanjangan Rp80.000. Sedangkan untuk SIM C yang baru Rp100.000 dan perpanjangan Rp75.000.
 
Setelah melakukan pembayaran sesuai dengan jenis SIM yang dicari pemohon, selanjutnya menuju ruang uji praktek.
 
Bagi pemohon SIM C maupun SIM A sudah disediakan sepeda motor dan mobil sedan. Dalam uji praktek dibawah pengawasan petugas, pemohon SIM harus mampu mengikuti alur yang sudah disiapkan. Tidak sedikit pula yang tidak lulus dari uji praktek ini, namun bagi yang berhasil melanjutkan satu tahapan lagi, yakni ke ruang foto untuk selanjutnya menunggu terbitnya SIM sesuai yang dicari pemohon. (DN ~ TiR)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com