Gubernur Pastika Bantu Penderita Gangguan Jiwa di Desa Akah Klungkung - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/7/17

Gubernur Pastika Bantu Penderita Gangguan Jiwa di Desa Akah Klungkung




Klungkung, Dewata News. Com - Keberadaan dari pada I Kadek Dana (48) yang mengalami gangguan jiwa sehingga harus dipasung mendapat perhatian dari Gubernur Bali. Merespon cepat pemberitaan disejumlah media terkait kondisi dari I Kadek Dana tersebut, Gubernur Bali mengutus  tim dari Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali untuk melihat langsung kondisinya di Banjar Gede, Desa Akah, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Selasa (7/3). 

Saat dikunjungi di kediamannya, I Kadek Dana sedang berdiam di kamarnya dengan kondisi dipasung. Menurut penuturan kakak kandungnya Saka, adiknya sudah mengalami gangguan jiwa sejak tahun 1989 dan sudah sempat beberapa kali dirawat di Rumah Sakit Jiwa Bangli. Ketika kumat, Kadek Dana sering mengancam orang lain bahkan keluarganya sendiri.

"Karena sering mengancam dan berperilaku meresahkan masyarakat sekitar, maka kami terpaksa pasung di dalam kamar. Sudah beberapa kali kami bawa ke rumah sakit jiwa, tapi setelah seminggu dari rumah sakit, kumat lagi,“ imbuhnya. 

Saka manambahkan selama di pasung, ia tetap merawat adik kandungnya dan memandikannya dengan teratur.

"Saya kasi radio juga di kamarnya biar ada hiburan, tim kesehatan dari Puskesmas juga sering melakukan pemeriksaan kesehatan dari adik saya,“ tuturnya lirih. 

Kedepannya ia berharap adanya bantuan bedah rumah pemerintah untuk adiknya sehingga nantinya adiknya tidak akan dipasung lagi. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur memberikan bantuan awal berupa uang tunai dan akan mengkoordinasikan bantuan lebih lanjut dengan SKPD terkait.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com