Aksi Pelaku Bisnis SF Murni Tindak Pidana Umum - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/7/17

Aksi Pelaku Bisnis SF Murni Tindak Pidana Umum


Buleleng, Dewata News.com —Aktivitas bisnis investasi yang dikenal dengan istilah ”Signature Family”  (SF) yang dilaksanakan secara illegal murni merupakan tindak pidana umum. Penegasan itu merupakan hasil konsultasi pihak penyidik pada Satreskrim Polres Buleleng dengan Bapeppti di Jakarta, tanggal 19 Januari 2017 lalu.
 
Seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya, Kasat Reskrim AKP T.Ricky Fadliansyah mengatakan, Himawan Purwadi, SH dari Bapeppti di Jakarta menilai, kasus bisnis investasi yang dikenal dengan istilah SF itu murni sebagai tindak pidana umum.
 
”Dari hasil konsultasi dan koordinasi dengan pihak Bapeppti di Jakarta itu, kami selaku penyidik segera memberkas kasus yang melibatkan tersangka I Nyoman Sujana untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja,” ungkap Kasat Reskrim AKP T.Ricky Fadliansyah ketika dikonfirmasi Dewatanews.com di Mapolres Buleleng, Selasa (07/02).
 
Didampingi Kaurbinops Iptu Abdul Azis dan penyidik Aiptu Supriyanto, Kasat T.Ricky Fadliansyah mengaku, bahwa kasus SF yang dilakukan oleh tersangka I Nyoman Sujana ini sudah tiga kali bolak-balik ke Kejari tanpa petunjuk rinci dan jelas. Sementara, pihaknya telah menjerat perbuatan tersangka I Nyoman Sujana dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 yang ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.
 
Seperti diketahui, bahwa ersangka I Nyoman Sujana (52) yang tinggal di Jalan Gajah Mada Gang III, wilayah Lingkungan Penataran, Kelurahan Kendran, Buleleng mengembangkan bisnis valas berjejaring layaknya bisnis waralaba.
 
Tersangka I Nyoman Sujana sendiri mengakui, menjalankan bisnis ini selama lima tahun, melalui leader yang anggotanya ada mencapai 300 orang lebih.
 
Kasus SF ini mengemuka, setelah salah seorang korban Drs.Nengah Sudarya karena merasa tertipu mengikuti bisnis SF melaporkan ke Mapolres Buleleng. Dari laporan korban itu, pihak Kepolisian melalui Satreskrim yang saat itu dijabat AKP Ketut Adnyana.TJ  menangkap tersangka I Nyoman Sujana,pertengahan bulan September 2015 silam.
Dari hasil penanganan proses perbuatan tersangka I Nyoman Sujana telah merugikan banyak korban yang sebagian besar berada di Buleleng. Total dana yang dihimpiun dari investasi mencapai Rp120 miliar. Dari dana yang dihimpun sebesar itu, sudah sempat dibagikan profitnya kepada korban-korbannya.
 
Melengkapi proses penanganan kasus bisnis SF ini, pihak Kepolisian sudah menyita sejumlah barang bukti yang telah diamankan, yakni satu unit mobil Daihatsu Grand Max Pick-Up taun 2015 warna biru metalik DK-9782-UV, satu unit mobil Toyota Innova tahun 2015 warna hitam metalik premium DK-999-VW,satu unit mobil Mazda tahun 2013 warna merah DK-1930-UG, satu unit mobilKIA tahun 2013 warna hitam DK-9-UI, dan satu unit motor Huinda tahun 2014 warna hitam DK-7429-VU.
 
”Ada enam barang bukti yang disita dan diamankan, yakni satu sepeda motor dan lima mobil yang semuanya ada masih lengkap,” kata KBO Satreskrim Iptu Abdul Azis menambahkan. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com