Gubernur Bali Pastikan Guru SMA/SMK Akan Lebih Sejahtera - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/11/16

Gubernur Bali Pastikan Guru SMA/SMK Akan Lebih Sejahtera


Denpasar, Dewata News. Com - Dengan diimplementasikannya  Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur kewenangan mengelola pendidikan menengah (SMA/SMK) dan pendidikan khusus dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi yang akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2017, tentu saja akan memberikan dampak  signifikan baik dari segi pengelolaan aset maupun pembiayaan yang nantinya salah satunya akan  berimbas pada persiapan penganggaran. 

Berkenanan dengan hal tersebut Gubernur Bali Made Mangku Pastika menegaskan pengalihan wewenang terhadap guru maupun tenaga kependidikan SMA/ SMK negeri dari kabupaten/ kota  ke Provinsi akan memberi kesejahteraan yang lebih baik terhadap  guru  guru tersebut. 

“Pada prinsipnya kalau kewenangan beralih ke Provinsi, itu berarti kesejahteraan harus lebih baik, hasilnya juga harus lebih baik dari sebelumnya,” ujarnya. 

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Pastika saat wawancara dengan awak media seusai memimpin rapat kerja evaluasi pelaksanaan program/ kegiatan pembangunan Provinsi Bali Triwulan 1 Tahun 2016 di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali Rabu (11/5) . 

Lebih lanjut Pastika menekankan profesi guru harus mendapatkan penghargaan lebih jika kita ingin pendidikan semakin berkualitas. Terlebih mengingat kondisi Pulau Bali dimana Pulau Bali tidak memiliki sumber daya alam seperti batubara, minyak bumi maupun gas yang bisa dihandalkan, maka peningkatan kualitas  sumber daya manusia harus diupayakan. 

Orang nomor satu ini menambahkan, peningkatan sumber daya manusia bisa diperoleh dengan dua cara yaitu melalui  jalur kesehatan serta jalur pendidikan. Dengan kualitas kesehatan yang bagus serta taraf pendidikan yang baik maka niscaya akan terbentuk sumber daya manusia yang berkualitas. 

“Mari kita lakukan evaluasi sehingga pengalihan wewenang  ini akan memberi hasil yang efektif, efisien serta mendapatkan hasil yang bagus, “ imbuhnya. 

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Provinsi Bali Tjok Istri Agung (TIA) Kusuma Wardhani dalam paparannya dimana dengan dialihkannya kewenangan guru dan tenaga kependidikan SMA/SMK ke tangan Pemerintah Provinsi maka akan terdapat sekitar  127  SMA/ SMK negeri di Bali ( diluar SMA/SMK Bali Mandara) dengan jumlah guru PNS secara keseluruhan berjumlah 6 869  orang serta sekitar 1 259  tenaga kontrak  kabupaten/ kota yang akan menjadi tanggung jawab Provinsi. Untuk itu perlu dilakukan kajian dengan lebih seksama dan persiapan yang matang  khususnya yang menyangkutpendataan personel, pembiayaan, prasarana dan sarana, serta dokumen (P3D) . 

TIA Kusuma Wardhani menambahkan untuk saat ini pihaknya sudah mengajukan surat ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) wilayah X  dengan Surat No 800/9719/ 2016 per tanggal 16 Maret 2016 dalam hal data para PNS guru SMA/SMK kabuipaten/ kota yang akan dialihkan menjadi PNS Provinsi Bali.  Sementara itu Inspektur Provinsi Bali  Ketut Teneng dalam laporannya terhadap hasil pemerikasaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di sejumlah SKPD di lingkungan Pemprov Bali telah menghasilkan sejumlah 38  laporan hasil pemeriksaan (LHP), 508 temuan, 1218 rekomendasi, dimana sebagian besar rekomendasi dari BPK tersebut telah ditindaklanjuti oleh SKPD terkait. Teneng menambahkan terdapat beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian Kepala SKPD yang menjadi temuan dari BPK secara berulang ulang, diantaranya adanya kesalahan / ketidaktepatan penganggaran, pengelolaan aset yang belum optimal , pengelolaan belanja bansos / hibah yang tidak tertib serta keterlambatan penyetoran pendapatan ke kas daerah. 

Guna mengantisipasi hal tersebut terjadi secara terus menerus, Inspektorat Provinsi Bali telah mengambil langkah strategis, selain dengan melakukan pemeriksaan regular, khusus dan kasus, Inspektorat juga telah melakukan pembinaan terhadap 12 SKPD di lingkungan Pemprov Bali. Pembinaan oleh inspektorat tersebut telah dilakukan mulai Bulan Maret 2016 yang menyasar 4 SKPD dan 8 SKPD lainnya di Bulan April 2016. 

Dari hasil pembinaan ditemukan beberapa permasalahan seperti adanya produk hukum yang tumpang tindih ataupun produk hukum tersebut sudah dicabut namun masih digunakan, tupoksi pejabat yang tidak dilaksanakan, anggaran kas yang tidak sesuai perencanaan, tugas pokok yang tumpang tindih , bangunan gedung yang kondisinya rusak berat namun belum dilakukan penghapusan serta penatausahaan barang milik daerah yang tidak tertib. Untuk itu Teneng mengharapkan adanya komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal semua proses pelaksanaan program serta terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut. Menanggapi hal tersebut Gubernur Pastika  mengingatkan jajarannya untuk terus meningkatkan akselerasi daya serap anggaran, menyisir kembali kebijakan serta kewenangan kewenangan yang dimiliki , mempelajari tupoksi dari tugasnya masing masing serta tak kalah pentingnaya melakukan evaluasi terhadap program maupun kegiatan yang sudah dilaksanakan.  

“Perintah itu belum selesai kalau belum dilaksanakan dan dilakukan evaluasi, “ tegasnya. 

Gubernur Pastika juga memerintahkan para kepala SKPD untuk terus melakukan evaluasi dan mencermati segala aturan secara detail sehingga dengan demikian pemerintahan yang akuntabel dan transparan akan bisa terwujud. Sementara itu Kepala Biro Perekonomian dan Pembanguanan Setda Provinsi Bali I Nengah Laba dalam paparan pelaksanann APBD 2016 menyampaikan bahwa secara umum tingkat inflasi Provinsi Bali dari Bulan Januari- Maret 2016 mencapai 0,75 % serta realisasi APBD fisik sebesar 16,63 % dan realisasi keuangan sebesar 9,24 % dan untuk besaran penerimaan daerah sampai Maret 2016 masih berkisar diangka 19,31 %. 

Laba juga menambahkan  untuk tahun 2016, penggunaan dana APBD tersebar dalam 10 program prioritas daerah, 42 SKPD yang ada di Provinsi Bali , 1348 kegiatan serta 5451 pengadaan. Dalam upaya mencapai seluruh target sesuai dengan perencanan maka perlu diambil langkah langkah percepatan diantaranya dengan meninta para Kepala SKPD untuk lebih memahami dan membaca kembali PP Mentri Keuangan No 235/ PMK. 07/ 2015 per tanggal 22 Desember  tahun 2015 yang mengatur tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil  dan/atau Dana Alokasi Umum Dalam Bentuk Non Tunai serta mempersiapkan administrasi pelaksanaan lelang dengan sebaik baiknya sehingga gagal lelang dapat dihindari, maka dengan demikian percepatan penyerapan anggaran akan terwujud sehingga semua program  yang sudah direncanakan akan dapat terealisasi. (DN-HuM)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com