Buleleng, dewatanews.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan sejumlah rancangan produk hukum daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut dibahas dalam rapat pemaparan delapan rancangan produk hukum daerah yang dipimpin langsung Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra di Ruang Rapat Lobby Kantor Bupati Buleleng, Selasa (6/10).
Salah satu rancangan yang menjadi perhatian adalah Ranperbup tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi Singa Emas. Regulasi tersebut disiapkan sebagai pedoman pemberian bantuan biaya kuliah bagi mahasiswa kurang mampu yang memiliki prestasi, baik di bidang akademik maupun non-akademik.
“Pendidikan adalah kunci memutus mata rantai kemiskinan. Saya ingin tidak ada anak Buleleng yang berprestasi gagal menyelesaikan kuliah hanya karena keterbatasan biaya,” ujar Sutjidra.
Selain sektor pendidikan, Pemkab Buleleng juga membahas perubahan ketentuan tambahan penghasilan ASN sebagai tindak lanjut rekomendasi Survei Penilaian Integritas KPK. Ada pula Ranperbup tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan yang disusun sebagai tindak lanjut PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024.
Kedua regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Pemerintahan yang bersih akan melahirkan pelayanan yang lebih baik. Pada akhirnya, masyarakatlah yang merasakan manfaatnya,” tegas Sutjidra.
Rancangan lainnya meliputi perubahan Perbup tentang insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, perubahan Perbup tentang Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan, serta perubahan Perbup tentang organisasi Sekretariat Daerah sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 terkait pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dalam rapat tersebut turut dipaparkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2027 beserta Ranperbup tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2027.
Kedua dokumen tersebut merupakan produk hukum rutin tahunan dan telah dikirim untuk proses harmonisasi ke Kementerian Hukum pada 25 September 2026.
“APBD adalah wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Kami ingin memastikan APBD produktif yang diarahkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Buleleng,” kata Sutjidra.
Selanjutnya, seluruh Ranperbup yang telah dipaparkan akan melanjutkan tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum. Salah satunya Ranperbup tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah yang telah menjalani harmonisasi pada 30 September 2026 dan akan dilanjutkan dengan konsultasi teknis sebelum tahap fasilitasi.
Pemkab Buleleng berharap seluruh proses penyusunan dan harmonisasi regulasi berjalan lancar sehingga aturan tersebut dapat segera diterapkan.
“Kami berharap seluruh proses berjalan lancar dan tertib agar regulasi ini segera dapat dilaksanakan. Semua ini kami lakukan demi Buleleng yang semakin sejahtera,” pungkas Sutjidra.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com