Awalnya Dikira Kecelakaan, Petani di Kintamani Tewas Diduga Dianiaya Rekan Sendiri - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/13/26

Awalnya Dikira Kecelakaan, Petani di Kintamani Tewas Diduga Dianiaya Rekan Sendiri


Bangli, dewatanews.com – Kematian seorang petani di Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, yang semula diduga akibat kecelakaan lalu lintas, akhirnya mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan. I Ketut Selamat (49) ditemukan tak sadarkan diri di jalan perkebunan. Setelah menjalani penyelidikan, polisi menetapkan rekannya sendiri, I Gede Dana, sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian hingga hasil autopsi yang mengungkap adanya cedera fatal pada bagian kepala korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/10) sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, Selamat ditemukan tergeletak di tengah jalan perkebunan menuju Pondokan Dadem, Desa Sukawana. Kondisi korban yang tidak sadarkan diri sempat memunculkan dugaan bahwa dirinya mengalami kecelakaan.

Namun, dugaan tersebut mulai berubah setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendalami hasil pemeriksaan medis. Luka pada bagian belakang kepala korban menjadi salah satu petunjuk penting yang mengarah pada dugaan kekerasan menggunakan benda tumpul.

Kapolres Bangli AKBP Anggun Adhika Putra, S.I.K., M.M., mengungkap perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di ruang pertemuan Polsek Kintamani, Selasa (13/10/2026).

Tim gabungan Satreskrim Polres Bangli dan Unit Reskrim Polsek Kintamani melakukan penyelidikan mendalam hingga mengarah pada dugaan keterlibatan tersangka.

“Awalnya, peristiwa ini diduga sebagai kecelakaan lalu lintas. Namun, setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan autopsi, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan tindak pidana,” demikian keterangan dalam materi pengungkapan kasus kepolisian.

Perselisihan Berawal dari Rasa Sakit Hati

Di balik kematian Selamat, polisi menduga persoalan pribadi menjadi pemicu terjadinya kekerasan. Korban dan tersangka diketahui saling mengenal dan disebut merupakan rekan baik. Keduanya bahkan sempat minum arak bersama sebelum perselisihan diduga berujung maut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, tersangka mengaku tersinggung dengan perkataan dan sikap korban yang dinilainya tidak pantas. Ia juga mengaku kesal karena korban diduga melemparinya menggunakan batu dan ranting kering.

Perselisihan tersebut diduga memuncak hingga terjadi tindak kekerasan. Polisi menduga sebatang kayu yang ditemukan di sekitar lokasi digunakan untuk memukul bagian belakang kepala korban.

Cedera pada bagian kepala itu diduga berakibat fatal hingga menyebabkan Selamat meninggal dunia.

Meski demikian, motif dan rangkaian kejadian masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Seluruh dugaan tersebut akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Hasil Autopsi Ungkap Cedera Fatal

Untuk memastikan penyebab kematian korban, jenazah Selamat menjalani autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Polda Bali pada Rabu (7/10) sekitar pukul 10.00 Wita, setelah mendapat persetujuan keluarga.

Hasil sementara autopsi menemukan luka lebam pada bagian belakang kepala yang disertai kerusakan tulang tengkorak. Cedera tersebut juga menyebabkan pembengkakan otak yang menekan otak kecil dan batang otak hingga mengganggu fungsi pernapasan.

Temuan medis tersebut memperkuat dugaan bahwa kematian korban berkaitan dengan kekerasan menggunakan benda tumpul, bukan semata-mata kecelakaan lalu lintas.

Berbekal temuan itu, penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan olah TKP lanjutan di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Polisi juga melakukan reka ulang untuk menelusuri rangkaian kejadian berdasarkan keterangan tersangka dan bukti yang telah dikumpulkan.

Tersangka Datang ke Polsek Kintamani

Dalam perkembangan penyidikan, I Gede Dana mendatangi Polsek Kintamani pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 09.00 Wita. Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka menyerahkan diri karena merasa takut akan dijemput polisi.

Kedatangannya kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh tim gabungan. Penyidik mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap secara terperinci peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Polisi turut melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan kejadian. Warga setempat juga dilibatkan untuk membantu mencari barang-barang yang berpotensi menjadi alat bukti.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Kayu hingga Sabit Diamankan sebagai Barang Bukti

Sejumlah barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan. Barang-barang tersebut meliputi potongan kayu sepanjang 77 sentimeter dan 36 sentimeter, ranting kayu sepanjang 36 sentimeter, serpihan kayu, batu, talenan bambu, serta satu bilah sabit.

Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DK 2664 FDJ, kemeja lengan pendek berwarna hijau bermotif daun, celana pendek hitam, botol arak, cangkul, dan telepon genggam.

Penyidik masih mendalami keterkaitan masing-masing barang bukti dengan rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat konstruksi perkara.

Terancam Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Penyidik juga mencantumkan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penerapan pasal tersebut masih berupa sangkaan penyidik dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terungkapnya kasus ini menjawab tanda tanya di balik kematian Selamat yang semula diduga akibat kecelakaan. Penyelidikan polisi justru mengarah pada dugaan kekerasan yang melibatkan orang yang dikenal korban sendiri.

Kini, proses hukum terhadap tersangka berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang merenggut nyawa petani asal Sukawana tersebut.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com