10 OPD Buleleng Lolos Tahap Lanjutan Monev Keterbukaan Informasi Publik - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/5/26

10 OPD Buleleng Lolos Tahap Lanjutan Monev Keterbukaan Informasi Publik


Buleleng, dewatanews.com — Sebanyak 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng berhasil lolos ke tahapan selanjutnya dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Tahapan lanjutan tersebut dilakukan melalui visitasi oleh Komisi Informasi Provinsi Bali untuk memastikan penerapan keterbukaan informasi publik di masing-masing OPD tidak hanya sebatas pemenuhan dokumen, tetapi benar-benar diterapkan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 berlangsung di Gedung Unit IV Setda Kabupaten Buleleng, Senin (5/10). Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Putu Arnata, ST., bersama tim visitasi, serta pimpinan dan jajaran badan publik peserta Monev di Kabupaten Buleleng.

Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng, Made Hadi Saputra, SE., saat membacakan sambutan Kepala Dinas sekaligus membuka kegiatan mengatakan, visitasi merupakan bagian penting dalam rangkaian Monev Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, kegiatan tersebut bukan semata-mata proses penilaian, melainkan menjadi ruang evaluasi, pembelajaran, sekaligus penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik di Kabupaten Buleleng.

“Bagi kami, kegiatan ini tidak semata-mata merupakan proses penilaian, tetapi juga menjadi ruang evaluasi, pembelajaran, dan penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik di Kabupaten Buleleng,” ujarnya.

Hadi menegaskan, keterbukaan informasi publik memiliki peran penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Karena itu, pengelolaan informasi publik di Kabupaten Buleleng terus didorong agar tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus mudah diakses, cepat, akurat, transparan, serta memberikan manfaat.

“Pengelolaan informasi publik tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi mampu menghadirkan informasi yang mudah diakses, cepat, akurat, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Putu Arnata, menyampaikan bahwa 10 OPD Buleleng yang lolos ke tahap selanjutnya akan menjalani evaluasi melalui visitasi dan pemeriksaan langsung terhadap implementasi keterbukaan informasi publik.

Menurut Arnata, proses tersebut bertujuan mengukur sejauh mana masing-masing OPD telah menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tim Komisi Informasi Provinsi Bali tidak hanya memeriksa data dan jawaban yang telah disampaikan sebelumnya, tetapi juga mencocokkannya dengan kondisi nyata di lapangan.

“Jawaban yang disampaikan harus dibuktikan dengan fakta di lapangan. Jadi kami tidak hanya melihat apa yang ditulis, tetapi juga melihat bagaimana pelaksanaannya secara langsung,” jelas Arnata.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik tidak seharusnya dipandang sebagai beban tambahan bagi aparatur. Sebaliknya, keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari pekerjaan sehari-hari pemerintah, mengingat setiap OPD memproduksi dan menyampaikan berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat.

“Ini bukan untuk membebani bapak dan ibu sebagai staf. Justru keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari pekerjaan sehari-hari, karena setiap hari pemerintah memproduksi informasi yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

Dalam evaluasi tersebut, terdapat enam parameter utama yang menjadi aspek penilaian, yakni komitmen organisasi, sarana dan prasarana, pelayanan informasi, jenis informasi, kualitas informasi, serta digitalisasi.

Selain memastikan kesesuaian dokumen, tim juga melakukan pengecekan langsung untuk melihat implementasi keterbukaan informasi di masing-masing OPD.

Arnata menjelaskan, evaluasi tersebut sekaligus menjadi alat ukur dalam melihat sejauh mana badan publik mampu memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan.

Terlebih, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi dari badan publik. Apabila permohonan informasi tidak ditangani dengan baik dan sesuai ketentuan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sengketa informasi antara pemohon dan badan publik.

Meski demikian, hak atas informasi tetap memiliki batasan. Informasi yang dikelola badan publik dapat dikecualikan apabila masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pelaksanaan Monev tersebut, keterbukaan informasi publik di Kabupaten Buleleng diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari proses penilaian, tetapi berkembang menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh informasi publik secara cepat, akurat, transparan, dan bertanggung jawab.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com