Badung, dewatanews.com — Tradisi Peed Aci Tabuh Rah Pengangon di Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, kini mendapat pengakuan melalui Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI).
Sertifikat tersebut diserahkan oleh I Gusti Ngurah Mahesa Prama Arimartha kepada Desa Adat Kapal dan Pemerintah Kabupaten Badung pada Sabtu (26/9), bertempat di Pura Desa Adat Kapal, bertepatan dengan pelaksanaan Tradisi Peed Aci Tabuh Rah Pengangon.
Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari upaya memberikan pengakuan sekaligus perlindungan hukum terhadap tradisi sebagai warisan budaya Desa Adat Kapal.
Langkah tersebut berawal dari penelitian yang dilakukan sebagai bagian dari tugas akhir di Fakultas Hukum Universitas Udayana, kemudian dikembangkan dan diwujudkan melalui Actions Project dalam ajang Jegeg Bagus Badung 2026.
Melalui penelitian dan aksi nyata tersebut, Mahesa mengupayakan pencatatan Kekayaan Intelektual sebagai langkah strategis untuk menjaga keberadaan dan keberlanjutan Tradisi Peed Aci Tabuh Rah Pengangon.
Pencatatan KI ini diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Lebih dari itu, langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan budaya, menjaga keberlangsungan tradisi, sekaligus mendukung pengembangan pariwisata berbasis budaya di Kabupaten Badung.
Kegiatan ini terlaksana melalui dukungan dan kolaborasi berbagai pihak, di antaranya Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bendesa Adat Kapal, Prajuru Desa Adat Kapal, serta seluruh krama Desa Adat Kapal.
Bagi Desa Adat Kapal, sertifikat ini menjadi bagian penting dalam upaya menjaga warisan budaya agar tetap hidup dan memiliki perlindungan hukum di tengah perkembangan zaman.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com