Denpasar, dewatanews.com — Gubernur Bali Wayan Koster, Senin (7/9) menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sekaligus Nota Keuangan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali.
Penyampaian dua dokumen anggaran tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan Bali. Perubahan APBD 2026 diarahkan untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi dan kebutuhan tahun berjalan, sementara APBD 2027 disiapkan sebagai fondasi fiskal pembangunan tahun berikutnya.
Dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah yang semula ditargetkan Rp6,5 triliun lebih meningkat sekitar Rp100 miliar menjadi Rp6,6 triliun lebih.
Kenaikan tersebut terutama berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat dari sekitar Rp4,2 triliun menjadi Rp4,3 triliun lebih.
Di sisi lain, belanja daerah juga mengalami peningkatan. Dari sebelumnya sekitar Rp7,2 triliun menjadi Rp7,5 triliun lebih, atau bertambah sekitar Rp263 miliar.
Kenaikan belanja tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, serta belanja transfer. Belanja operasi meningkat menjadi sekitar Rp5,4 triliun, sedangkan belanja modal naik menjadi sekitar Rp841 miliar.
Dengan proyeksi pendapatan dan belanja tersebut, Perubahan APBD 2026 direncanakan mengalami defisit sekitar Rp842 miliar atau 12,65 persen.
Untuk menutup kebutuhan pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah juga meningkat dari sekitar Rp1,42 triliun menjadi Rp1,58 triliun lebih. Sumbernya antara lain berasal dari SiLPA Tahun 2025 yang telah diaudit sebesar sekitar Rp712 miliar serta rencana penerimaan pinjaman daerah sekitar Rp873 miliar.
RAPBD 2027: Pendapatan Rp5,7 Triliun, Belanja Rp6,1 Triliun
Sementara itu, untuk tahun anggaran 2027, Pemprov Bali merencanakan pendapatan daerah sebesar Rp5,7 triliun lebih. Dari jumlah tersebut, PAD diproyeksikan mencapai Rp4,5 triliun lebih, terdiri atas pajak daerah sekitar Rp2,9 triliun, retribusi Rp645 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp317 miliar lebih, serta lain-lain PAD yang sah sekitar Rp687 miliar.
Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1,14 triliun lebih, yang merupakan transfer dari pemerintah pusat. Angka tersebut belum memasukkan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) karena belum disampaikan oleh pemerintah pusat.
Sementara itu, belanja daerah 2027 direncanakan mencapai Rp6,1 triliun lebih. Belanja tersebut terdiri dari belanja operasi sekitar Rp4,8 triliun, belanja modal Rp337 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp150 miliar, serta belanja transfer Rp856 miliar lebih.
Dengan struktur pendapatan dan belanja tersebut, RAPBD Bali 2027 diproyeksikan mengalami defisit sekitar Rp475 miliar atau 8,32 persen.
Untuk pembiayaan, penerimaan daerah pada 2027 direncanakan sekitar Rp1,2 triliun lebih, yang bersumber dari perkiraan SiLPA Tahun 2026. Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sekitar Rp753 miliar lebih, antara lain untuk pembayaran cicilan pokok utang pemerintah sekitar Rp243 miliar dan penyertaan modal sekitar Rp510 miliar.
Fokus Transformasi Ekonomi Bali
Dalam penyusunan APBD 2027, Pemprov Bali menetapkan target makro pembangunan yang disusun dengan mempertimbangkan capaian pembangunan hingga semester I 2026.
Pertumbuhan ekonomi Bali pada 2027 ditargetkan berada pada kisaran 5,60–6,40 persen, tingkat kemiskinan 2,75–3,40 persen, dan tingkat pengangguran terbuka 1,75–2,25 persen.
Target tersebut akan diarahkan melalui program-program prioritas daerah dengan tema pembangunan Bali 2027, yakni “Akselerasi Transformasi Ekonomi Kerthi Bali.”
Pemprov Bali menekankan pengelolaan APBD harus dilakukan secara adaptif, prudent, efektif, dan efisien. Optimalisasi PAD juga akan dilakukan melalui peningkatan kepatuhan pajak dan retribusi, pemutakhiran basis data, digitalisasi pemungutan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa peningkatan pendapatan harus tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan dunia usaha, sekaligus menjaga iklim investasi dan daya saing ekonomi Bali.
Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027 selanjutnya diharapkan dapat dibahas sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku hingga memperoleh persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Provinsi Bali.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com