Gubernur Koster Percepat Pemenuhan Dokumen Kependudukan 300 Ribu Anak Telantar di Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/18/26

Gubernur Koster Percepat Pemenuhan Dokumen Kependudukan 300 Ribu Anak Telantar di Bali


Denpasar, dewatanews.com — Persoalan anak telantar di Bali mendapat perhatian serius Pemerintah Provinsi Bali. Gubernur Bali Wayan Koster menargetkan pemenuhan dokumen kependudukan bagi sekitar 300 ribu anak yang belum terdokumentasi dapat dipercepat melalui pendataan berbasis desa dan desa adat.

Komitmen tersebut disampaikan Koster saat menghadiri penyerahan dokumen kependudukan bagi 30 anak telantar dari seluruh Bali di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9).

Kegiatan yang difasilitasi Kejaksaan Tinggi Bali tersebut menjadi momentum awal untuk memperluas pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak-anak telantar di Bali. Sebanyak 30 anak menerima dokumen berupa Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan yang diserahkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) R. Narendra Jatna, Gubernur Bali Wayan Koster, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono.

Koster tampak terharu saat berinteraksi dengan sejumlah anak penerima dokumen. Dari para pendamping, ia mendapat informasi bahwa anak-anak tersebut menjadi telantar karena berbagai kondisi, di antaranya dibuang orang tua maupun ditinggalkan oleh ibu atau ayah mereka.

Dalam sambutannya, Koster menyampaikan apresiasi kepada JAMDATUN dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali atas inisiatif pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar.

Menurutnya, program tersebut merupakan kegiatan yang mulia dan menjadi tanggung jawab seluruh penyelenggara negara.

“Saya kira, tak ada alasan untuk menghambat program yang sangat mulia ini. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya kejaksaan, tapi seluruh penyelenggara negara,” ujar Koster.

Untuk mempercepat program tersebut, Koster akan menggelar rapat koordinasi bersama bupati/wali kota se-Bali dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi Bali dan Pengadilan Tinggi. Kolaborasi lintas lembaga dinilai diperlukan karena proses pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar membutuhkan keterlibatan aparat penegak hukum.

Dikejar dari Desa dan Desa Adat
Koster menyebut pendataan akan dilakukan secara menyeluruh dengan pendekatan berbasis desa dan desa adat. Langkah ini diharapkan mampu menjangkau anak-anak yang selama ini belum memiliki dokumen kependudukan.

“Kita akan kejar dengan pendekatan berbasis desa dan desa adat supaya terjangkau semua. Lalu membuat database dan masuk sistem agar tertangani dengan baik,” imbuhnya.

Selain persoalan administrasi kependudukan, Koster juga menaruh perhatian terhadap pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak telantar yang kini tinggal di panti asuhan maupun yayasan.

Berdasarkan data Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), terdapat 86 panti asuhan di Bali. Satu panti merupakan milik Pemprov Bali, sementara lainnya berada di bawah pemerintah kabupaten/kota maupun yayasan atau pihak swasta.

Lebih dari 2.600 anak saat ini ditangani di panti-panti tersebut
Koster mengatakan, kebutuhan anak-anak di panti juga akan dibahas dalam rapat koordinasi mendatang, mulai dari kebutuhan makanan, pakaian, kesehatan hingga pendidikan.

“Lebih dari 2.600 anak ditangani di panti tersebut. Dalam rakor nanti juga akan kita bahas mengenai kepastian pemenuhan kebutuhan mereka, mulai dari makan, pakaian, kesehatan, dan pendidikan. Jangan sampai tertinggal,” ucapnya.

Ke depan, Koster menginginkan seluruh kebutuhan anak-anak yang tinggal di panti dapat dipenuhi melalui dukungan anggaran pemerintah.

Dokumen Bukan Sekadar Administrasi
Sementara itu, JAMDATUN R. Narendra Jatna menegaskan pentingnya dokumen kependudukan bagi anak-anak telantar. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi pintu akses terhadap berbagai layanan dan kesempatan.

“Ini bukan sekadar dokumen, tetapi akses untuk berbagai hal, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, bahkan untuk melanjutkan pendidikan lebih tinggi,” kata Narendra.

Ia menyambut baik program yang diawali di Bali tersebut dan berharap inisiatif pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar dapat diterapkan secara lebih luas.

Jika program tersebut berhasil, JAMDATUN akan menyusun pedoman agar gerakan serupa dapat diterapkan oleh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.

Bali Jadi Percontohan
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono menyampaikan apresiasi terhadap komitmen berbagai pihak dalam mendukung pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar.

Ia menilai persoalan tersebut membutuhkan perhatian serius karena konstitusi mengamanatkan bahwa anak telantar menjadi tanggung jawab negara.

“Setiap warga negara punya hak dan kedudukan yang sama di depan hukum. Juga berhak mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan layak,” urainya.

Melalui kolaborasi berbagai pihak, Kejati Bali menargetkan pemenuhan dokumen kependudukan bagi sekitar 300 ribu anak telantar di Bali dapat dituntaskan dalam beberapa bulan ke depan.

“Kegiatan hari ini bukan akhir, tapi momen awal dari segalanya. Bali menjadi percontohan dalam pemberian dokumen kependudukan bagi anak telantar. Jika berhasil, JAMDATUN akan menerbitkan pedoman yang akan diterapkan di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com