Badung, dewatanews.com — Dugaan praktik prostitusi yang melibatkan warga negara asing (WNA) terungkap dalam operasi gabungan Imigrasi Ngurah Rai bersama Polda Bali di sejumlah kawasan wisata Kabupaten Badung.
Sebanyak 13 WNA diamankan dalam operasi yang digelar pada Kamis (17/9) malam di kawasan Umalas, Seminyak, dan Canggu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari diamankannya seorang perempuan asal Rusia berinisial IP di kawasan Canggu. Petugas menduga IP menyalahgunakan izin tinggal dan menawarkan layanan melalui aplikasi WhatsApp.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian mengembangkan informasi tersebut dan mengamankan seorang pria warga negara Ukraina berinisial OG, yang diduga memfasilitasi aktivitas tersebut.
Penyelidikan selanjutnya dilakukan dengan menelusuri sebuah platform daring yang diduga digunakan sebagai media promosi layanan prostitusi.
Petugas kemudian menyisir kawasan Jalan Bidadari, Seminyak, dan mengamankan tiga perempuan WNA asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU di sebuah vila.
Pengembangan berlanjut ke kawasan Umalas. Berdasarkan penelusuran terhadap kanal Telegram, petugas mengamankan tiga WNA asal Rusia berinisial DK, AG, dan KS, serta seorang WNA Kazakhstan berinisial AS.
Di kawasan yang sama, tim kembali menemukan empat perempuan asal Nigeria berinisial HBO, MOL, GO, dan TE.
Seluruh WNA yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal, sebagian WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menggunakan visa kunjungan maupun izin magang.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan operasi tersebut dilakukan berdasarkan informasi awal yang diterima dari masyarakat.
“Belasan WNA ini melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta berpotensi melakukan pelanggaran pidana lainnya,” ujar Novyandri.
Menurutnya, terhadap para WNA tersebut dapat dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun, serta tidak menutup kemungkinan diproses secara pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai bersama pihak terkait.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com