Klungkung, dewatanews.com — Niat berjemur di kawasan Lapangan Puputan Klungkung justru berujung cekcok. Seorang pria berusia 68 tahun, Cokorda Agung Gde Astika, melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Klungkung setelah mengaku dipukul pada bagian mata kiri saat terjadi perselisihan di area park skateboard, Minggu (27/9).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 09.00 WITA di kawasan park skateboard, Lapangan Puputan Klungkung, Jalan Cempaka, Kelurahan Semarapura Kelod, Kecamatan/Kabupaten Klungkung.
Berdasarkan laporan yang diterima Polres Klungkung pada Senin (28/9) sekitar pukul 13.30 WITA, kejadian bermula ketika pelapor datang ke Lapangan Puputan Klungkung untuk berjemur.
Di lokasi, pelapor bertemu dengan rekannya, Ketut Suta. Kepada pelapor, Ketut Suta disebut menyampaikan bahwa aktivitas berjemur di area skateboard tidak diperbolehkan.
Pelapor kemudian menanyakan siapa yang melarangnya. Ketut Suta lalu menunjuk seseorang yang berada di sebelah barat area tersebut.
Pelapor kemudian mendatangi orang yang dimaksud untuk menanyakan persoalan tersebut. Namun, percakapan tersebut diduga berkembang menjadi cekcok.
Dalam laporan polisi, pelapor mengaku sempat mendorong terlapor. Setelah itu, terlapor disebut memukul bagian mata kiri pelapor.
Situasi kemudian menjadi ramai. Pelapor mengaku sempat dipegangi oleh sejumlah masyarakat yang berada di sekitar lokasi. Saat terlapor disebut hendak kembali menyerang, serangan tersebut dilaporkan tidak mengenai pelapor.
Terlapor kemudian disebut terus menantang pelapor untuk berkelahi. Dalam situasi tersebut, pelapor mengaku mengambil sebuah pisau yang berada di dalam tasnya.
Setelah melihat pisau tersebut, terlapor disebut berlari meninggalkan lokasi. Pelapor kemudian memilih meninggalkan tempat kejadian dan pulang.
Sehari setelah kejadian, Senin (28/9/2026), pelapor mendatangi Polres Klungkung untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.
Dalam laporan, polisi mencatat dua orang sebagai saksi, yakni IDG Anom Samudra, SH, dan I K. Suthe, BBA. Sementara barang bukti yang tercatat berupa visum et repertum.
Identitas terlapor hingga kini masih dalam penyelidikan.
Atas laporan tersebut, petugas telah melakukan sejumlah tindakan awal, di antaranya menerima laporan, melakukan interogasi terhadap pelapor, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan pemeriksaan visum et repertum.
Kasi Humas Polres Klungkung, IPDA I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Rabu (29/9), mengatakan polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat serta dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Polisi masih mendalami kasus ini dan belum menetapkan pihak yang dilaporkan sebagai tersangka.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com