Buleleng, dewatanews.com — Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIB Singaraja diwarnai penyerahan remisi kepada 207 warga binaan. Dari jumlah tersebut, satu warga binaan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II.
Remisi diserahkan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Buleleng dan jajaran Forkopimda Buleleng di Aula Nusantara Lapas Kelas IIB Singaraja, Senin (17/8). Pemberian remisi menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik serta proses pembinaan yang telah dijalani para warga binaan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sutjidra turut menyoroti persoalan kelebihan kapasitas yang dihadapi Lapas Kelas IIB Singaraja. Saat ini, kapasitas ideal lapas hanya sekitar 120 orang, namun jumlah penghuni telah mencapai 403 warga binaan.
“Kapasitasnya 120 orang, tetapi sekarang terisi 403 orang. Bahkan tadi Bapak Kapolres menyampaikan masih ada warga binaan yang berada di rumah tahanan. Kalau semuanya dilimpahkan ke sini, tentu akan semakin padat,” ujar Sutjidra.
Terkait kondisi tersebut, Sutjidra mengatakan Pemerintah Kabupaten Buleleng telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk mencari solusi jangka panjang. Salah satu opsi yang dibahas adalah pengembangan kawasan lapas terpadu dengan memanfaatkan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali.
“Kami sudah komunikasikan dengan Pak Gubernur. Nantinya akan diintegrasikan sehingga ada solusi agar Lapas di daerah tidak terlalu jauh dan bisa terpadu dalam satu kawasan,” jelasnya.
Di tengah keterbatasan kapasitas, Sutjidra mengapresiasi berbagai program pembinaan yang tetap berjalan di Lapas Kelas IIB Singaraja. Warga binaan diberikan ruang untuk mengikuti kegiatan produktif, mulai dari berkebun, budidaya ikan lele dan nila, kesenian tradisional, hingga pembuatan berbagai kerajinan yang telah memiliki sertifikat kekayaan intelektual.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja Iskandar Djamil mengatakan, dari 207 warga binaan yang menerima remisi, mayoritas merupakan narapidana kasus narkotika. Satu warga binaan yang langsung bebas juga merupakan narapidana kasus narkotika dan telah menjalani dua pertiga masa pidananya.
“Yang mendapatkan Remisi Umum ada 207 orang. Yang Remisi Umum II dan langsung bebas satu orang. Dia mendapatkan remisi enam bulan dan selanjutnya mengikuti pelatihan Bela Negara selama enam bulan,” ungkap Iskandar.
Menurutnya, program pelatihan Bela Negara tersebut merupakan program baru yang ditujukan untuk memberikan pembekalan kepada warga binaan agar mampu kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana.
Meski menghadapi persoalan kelebihan kapasitas, pihak Lapas Kelas IIB Singaraja memastikan pembinaan tetap berjalan. Berbagai kegiatan produktif dikembangkan, di antaranya pencucian motor, pangkas rambut, pembuatan kerajinan, berkebun, hingga budidaya ikan.
“Walaupun kondisi kami overload, tidak mengurangi semangat kami dalam membina sesama manusia. Intinya adalah memanusiakan manusia,” tegas Iskandar.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com