Kasus Dugaan Pencurian di Buleleng Diselesaikan Secara Damai Lewat Mediasi Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/27/26

Kasus Dugaan Pencurian di Buleleng Diselesaikan Secara Damai Lewat Mediasi Polisi


Buleleng, dewatanews.com – Kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Banjar Dinas Anyar, Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme mediasi (restorative justice) di Polsek Singaraja.

Perdamaian tersebut dituangkan dalam surat kesepakatan yang ditandatangani pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 12.30 WITA di Ruang Unit Reskrim Polsek Singaraja.

Dalam dokumen tersebut, pihak pertama yakni Komang Reni (korban), dan pihak kedua yakni Susiati (terlapor), sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Berdasarkan isi kesepakatan, Susiati mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban. Permintaan maaf tersebut telah diterima oleh korban sebagai bentuk penyelesaian secara damai.

Selain itu, Susiati juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari, baik kepada korban maupun kepada pihak lain. Kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak membawa perkara tersebut ke ranah hukum lebih lanjut.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Susiati memberikan ganti rugi kepada korban sebesar Rp350.000 yang telah diterima secara tunai.

Kesepakatan juga menegaskan bahwa kedua pihak tidak akan saling menuntut secara hukum di kemudian hari serta sepakat menjaga situasi tetap kondusif.

Penyelesaian perkara melalui jalur damai seperti ini merupakan bagian dari pendekatan restorative justice yang kerap dilakukan kepolisian untuk perkara tertentu, dengan mengedepankan musyawarah dan kesepakatan bersama antara pihak yang berselisih. Pendekatan ini dinilai mampu memberikan penyelesaian yang lebih cepat serta menjaga hubungan sosial di masyarakat tetap harmonis. 

Dengan adanya kesepakatan ini, kedua belah pihak diharapkan dapat melanjutkan kehidupan masing-masing tanpa adanya konflik lanjutan.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com