Badung, dewatanews.com – Polemik kegiatan lari komunitas di kawasan Canggu mendapat respons tegas dari Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa. Ia menegaskan, seluruh aktivitas komunitas di ruang publik wajib mematuhi aturan yang berlaku tanpa pengecualian, terutama jika telah berkembang menjadi sebuah event berskala besar.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Adi Arnawa di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jumat (24/7), usai menerima laporan perkembangan penanganan di lapangan. Ia juga mengapresiasi langkah cepat aparat Kepolisian, Kelian Adat, dan Kelian Dinas Canggu dalam melakukan klarifikasi sehingga persoalan dapat ditangani secara objektif.
“Kami mengapresiasi respons cepat seluruh pihak yang telah melakukan klarifikasi sehingga persoalan ini dapat ditangani sesuai ketentuan,” ujarnya.
Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Badung pada prinsipnya mendukung kegiatan olahraga komunitas sebagai bagian dari gaya hidup sehat sekaligus penguatan citra pariwisata daerah. Namun, jika kegiatan tersebut melibatkan massa besar, memiliki unsur komersial, serta menghadirkan hiburan di ruang publik, maka penyelenggara wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
“Prinsipnya sederhana, siapapun penyelenggaranya—baik WNI maupun WNA—jika memenuhi unsur event, wajib mengikuti prosedur perizinan. Tidak ada perlakuan berbeda,” tegasnya.
Ia juga menginstruksikan agar ke depan kegiatan yang melibatkan warga negara asing sebagai penyelenggara utama harus dikoordinasikan hingga tingkat Polres maupun Polda, mengingat potensi dampaknya yang bisa meluas lintas komunitas bahkan lintas negara.
Terkait isu keimigrasian, Bupati menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan Kantor Imigrasi. Pemkab Badung, kata dia, akan mendukung penuh proses penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada Kantor Imigrasi untuk menindaklanjuti. Pemerintah daerah akan mendukung proses tersebut,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi, Bupati juga meminta Dinas Pariwisata bersama Desa Adat dan Desa Dinas Canggu menyusun mekanisme notifikasi kegiatan yang lebih jelas dan terintegrasi. Upaya ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi penyelenggara sekaligus meminimalkan keluhan masyarakat terkait kebisingan, ketertiban, dan keadilan dalam pemanfaatan ruang publik.
“Badung tetap terbuka bagi dunia. Namun keterbukaan itu harus berjalan seiring dengan ketertiban, kepatutan, dan penghormatan terhadap hukum serta masyarakat lokal,” tutupnya.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com