Dua Pelaku Sabu di Gilimanuk Diamankan, Polres Jembrana Komitmen Kedepankan Penegakan Hukum Profesional pada Kasus Narkotika - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/4/26

Dua Pelaku Sabu di Gilimanuk Diamankan, Polres Jembrana Komitmen Kedepankan Penegakan Hukum Profesional pada Kasus Narkotika


Jembrana, dewatanews.com - Polres Jembrana menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika secara profesional, transparan, dan humanis. Hal tersebut tercermin dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diungkap di wilayah Gilimanuk.

Penanganan perkara ini mengacu pada hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, yang kemudian ditindaklanjuti melalui gelar perkara khusus sebagai bagian dari proses penyidikan yang akuntabel.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (26/4), dini hari. Petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial A.K. (39) dan W.A.P. (28) di sebuah rumah kost di Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. Dalam penindakan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, alat isap, serta barang lain yang berkaitan.

Berdasarkan hasil asesmen BNNP Bali, Satresnarkoba Polres Jembrana menggelar perkara khusus pada Jumat (1/5), di ruang Satresnarkoba. Gelar perkara dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Jembrana, Kompol Made Suharta Wijaya dengan melibatkan unsur pengawasan internal, fungsi hukum, penyidik, penasihat hukum, perangkat lingkungan, tersangka beserta keluarga, serta pihak terkait lainnya.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi wujud transparansi sekaligus menjamin objektivitas dalam proses penanganan perkara. Dalam forum itu, penyidik memaparkan secara komprehensif kronologi kejadian, keterangan saksi, barang bukti, hasil uji laboratorium, serta hasil asesmen dari BNNP Bali. Seluruh peserta juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan.

Kasatresnarkoba Polres Jembrana, Kompol Made Suharta Wijaya, menjelaskan di dalam penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan kepastian hukum.

“Penegakan hukum harus memberikan kepastian. Berdasarkan hasil asesmen BNNP Bali, kami melaksanakan gelar perkara dan hasilnya direkomendasikan penanganan lebih lanjut melalui BNK Singaraja untuk dilakukan rehabilitasi," ujarnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, Senin (4/5), menyampaikan sekaligus mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan hingga penanganan perkara ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat, sekaligus menjadi fondasi dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kabupaten Jembrana.

"Keberhasilan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini, kami jajaran Polres Jembrana memberikan apresiasi  karena peran aktif masyarakat sangat penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Kedepannya, langkah ini menjadi fondasi bersama untuk menjaga Kamtibmas yang kondusif di Jembrana," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com