Skandal Tahura Ngurah Rai Terkuak, 106 SHM di Kawasan Konservasi Disorot DPRD Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/6/26

Skandal Tahura Ngurah Rai Terkuak, 106 SHM di Kawasan Konservasi Disorot DPRD Bali


Denpasar, dewatanews.com - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali membongkar dugaan pelanggaran serius di kawasan Tahura Ngurah Rai. Dalam Rapat Paripurna ke-31 pada Senin (6/4), temuan ini disampaikan kepada Gubernur Bali sebagai bagian dari upaya penyelamatan kawasan konservasi. Kasus ini menyoroti Tahura Ngurah Rai yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana lingkungan dan kehutanan.

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, mengungkapkan bahwa hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius di kawasan hutan konservasi tersebut.

Beberapa temuan utama meliputi:
  • Reklamasi terselubung melalui pemadatan lahan
  • Pembangunan perumahan dan fasilitas industri
  • Aktivitas pabrik beton
  • Penerbitan lebih dari 106 Sertifikat Hak Milik (SHM)
  • Penguasaan sekitar 82 hektare hutan mangrove oleh pihak swasta
  • Menurut Pansus, aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan tata ruang dan merusak kawasan yang dilindungi.
Pansus TRAP menilai dugaan pelanggaran ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, antara lain:
  • Undang-Undang Kehutanan: Larangan penggunaan kawasan hutan tanpa izin dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar
  • Undang-Undang Lingkungan Hidup: Ancaman pidana 3–10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan
  • Undang-Undang Penataan Ruang: Sanksi pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta
Selain itu, Pansus juga membuka kemungkinan adanya pelanggaran administrasi hingga indikasi tindak pidana korupsi apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin.

Secara ekologis, kerusakan mangrove di Tahura Ngurah Rai dinilai berdampak luas terhadap kawasan Bali Selatan. Hutan mangrove berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi, penyerap karbon biru, serta penahan banjir.

Wilayah yang berpotensi terdampak antara lain:
  • Sanur
  • Pesanggaran
  • Sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai
Kerusakan kawasan ini berisiko meningkatkan banjir rob dan merusak keseimbangan ekosistem pesisir.

Pansus TRAP merekomendasikan sejumlah langkah tegas, antara lain:
  • Penghentian seluruh aktivitas ilegal di kawasan konservasi
  • Evaluasi menyeluruh terhadap izin dan SHM yang telah terbit
  • Penegakan hukum terhadap individu maupun korporasi
  • Pemulihan ekosistem mangrove secara bertahap
  • Dokumen hasil temuan juga telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
Pansus menegaskan bahwa pelanggaran di kawasan konservasi tidak dapat ditoleransi karena menyangkut keberlanjutan lingkungan Bali.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman nyata terhadap masa depan lingkungan Bali. Kawasan konservasi tidak boleh dinegosiasikan,” tegas I Made Supartha.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com