Gianyar, dewatanews.com – Bunda PAUD Kabupaten Gianyar, Ny. Dr. Ida Ayu Surya Adnyani Mahayastra, menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Rabu (1/4/2026). Penyerahan berlangsung dalam acara Penyerahan Sertifikat HKI Tahun 2026 di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Megawati Soekarnoputri.
Sertifikat HKI yang diterima merupakan hak cipta atas inovasi “Personal Berbasis Data Inovasi Daerah” pada Lembaga Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Taman Penitipan Anak Negeri Gianyar. Program ini menjadi yang pertama dan satu-satunya Taman Penitipan Anak Negeri berbasis pemerintah di Provinsi Bali.
Ny. Surya Adnyani Mahayastra menjelaskan, inovasi tersebut dihadirkan sebagai solusi bagi pegawai Pemerintah Kabupaten Gianyar, khususnya yang merantau dan bekerja bersama pasangan, agar tetap dapat menjalankan tugas dengan tenang tanpa mengabaikan pengasuhan anak.
“Kami menghadirkan Taman Penitipan Anak ini agar pegawai, khususnya yang merantau dan bekerja bersama pasangan, tetap dapat menjalankan tugas dengan tenang tanpa mengabaikan pengasuhan anak, sehingga tumbuh kembangnya tetap terpantau dan terpenuhi dengan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan Taman Penitipan Anak Negeri Gianyar diharapkan mampu membantu orang tua dalam menyeimbangkan peran antara pekerjaan dan keluarga, sekaligus memastikan anak mendapatkan perhatian, pengawasan, serta pendidikan sesuai usia.
Menurutnya, perolehan sertifikat HKI ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan, khususnya dalam mendukung keluarga pekerja.
“Penerimaan sertifikat HKI ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan, agar anak-anak tetap terawat dan mendapatkan pendidikan yang layak,” tambahnya.
Sebagai pelopor Taman Penitipan Anak Negeri berbasis pemerintahan di Bali, pihaknya juga menegaskan komitmen dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak, dengan tetap memperhatikan kesejahteraan anak dan lansia.
Sertifikat HKI tersebut diperoleh setelah melalui serangkaian proses pengajuan ke Kementerian Hukum melalui Sentra Kekayaan Intelektual Brida Kabupaten Gianyar.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com