Denpasar, dewatanews.com - DPRD Provinsi Bali resmi perpanjang masa kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) selama enam bulan ke depan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar di Gedung DPRD Bali, Senin (2/3).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, serta dihadiri seluruh pimpinan alat kelengkapan dewan dan perwakilan fraksi.
Dalam rapim tersebut, DPRD Bali menyepakati tiga poin utama terkait keberlanjutan Pansus TRAP:
- Masa kerja Pansus TRAP diperpanjang selama enam bulan.
- Keanggotaan diremajakan berdasarkan usulan empat fraksi, yakni PDI Perjuangan, Gerindra-PSI, Golkar, dan Demokrat-NasDem.
- Anggaran pansus telah ditetapkan dalam anggaran induk tahun 2026.
- Perpanjangan ini sesuai dengan tata tertib DPRD yang memungkinkan evaluasi setiap enam bulan.
Ketua Pansus TRAP tetap dijabat oleh I Made Supartha dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai fraksi dengan jumlah kursi terbanyak di DPRD Bali.
Total anggota pansus berjumlah 15 orang, dengan komposisi nama yang diserahkan masing-masing fraksi sebagai bentuk penyegaran atau peremajaan keanggotaan.
Menurut Dewa Jack, keberadaan Pansus TRAP masih relevan dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD, khususnya dalam menjaga tata ruang, pengelolaan aset daerah, dan sistem perizinan agar tetap sesuai aturan.
Pansus TRAP yang dibentuk pada 3 September 2025 sejatinya dijadwalkan berakhir pada 3 Maret 2026. Namun, DPRD menilai sejumlah persoalan strategis belum sepenuhnya terselesaikan.
Beberapa isu krusial yang masih menjadi perhatian antara lain:
- Alih fungsi lahan yang tidak sesuai tata ruang
- Praktik nominee dalam kepemilikan aset
- Pengelolaan kawasan konservasi dan sempadan pantai
Pengawasan ini dinilai penting demi menjaga keberlanjutan pembangunan Bali.
Selama enam bulan pertama, Pansus TRAP aktif menginventarisasi berbagai persoalan tata ruang. Salah satu kasus yang menyedot perhatian publik adalah pembangunan lift kaca di kawasan tebing Kelingking Beach, Nusa Penida, Klungkung. Proyek tersebut dinilai bermasalah dari sisi tata ruang dan sempadan pantai, hingga akhirnya direkomendasikan untuk ditutup dan dibongkar.
Selain itu, pansus juga mengeluarkan rekomendasi terkait pembangunan fasilitas wisata di kawasan Jatiluwih yang berada di zona lindung pertanian sekaligus kawasan warisan budaya dunia.
Tak hanya itu, pansus turut menyoroti penerbitan 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang beririsan dengan kawasan konservasi mangrove dan meneruskan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk pendalaman lebih lanjut.
Dewa Jack menepis anggapan bahwa keberadaan Pansus TRAP menghambat investasi di Bali. Menurutnya, DPRD justru mendukung investor selama seluruh proses perizinan dilakukan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.
Pengawasan dilakukan bukan untuk menghentikan investasi, melainkan memastikan pembangunan berjalan tertib, berkelanjutan, dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
Perpanjang masa kerja Pansus TRAP menegaskan komitmen DPRD Bali dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap tata ruang, aset daerah, dan perizinan. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara investasi, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat lokal.
Dengan pengawasan yang berkelanjutan, pembangunan Bali diharapkan tetap selaras dengan prinsip tata ruang yang telah disepakati bersama.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com