Jembrana, dewatanews.com - Komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan mendukung penegakan hukum lintas wilayah kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Polres Jembrana. Seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berhasil diamankan saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jumat (12/12) malam.
Pengamanan tersebut berawal dari adanya permintaan bantuan pencegatan dari Polsek Kuta Polresta Denpasar terhadap seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial M J yang diduga melarikan diri menggunakan jasa travel.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk langsung melakukan langkah cepat dengan memperketat pengawasan di pintu masuk pelabuhan. Sekitar pukul 23.35 Wita, petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil travel Indotrans yang akan memasuki area pelabuhan dan mendapati terduga pelaku berada di dalam kendaraan.
Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan dipastikan sesuai dengan data yang diterima, petugas segera mengamankan terduga pelaku ke Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk guna proses lebih lanjut.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, melalui Kasi Humas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya menyampaikan apresiasi atas kesigapan personil di lapangan serta menegaskan pentingnya sinergi antarwilayah kepolisian.
“Keberhasilan ini menunjukkan kesiapsiagaan dan respons cepat personel Polri dalam mendukung penegakan hukum lintas daerah, khususnya di kawasan pelabuhan sebagai objek vital. Polri berkomitmen tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum,” tegas Kapolres Jembrana melalui Kasi Humas.
Terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada personil Polsek Kuta Polresta Denpasar di Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk pada Sabtu (13/12), sekira pukul 04.06 Wita dalam keadaan aman, sehat, dan lengkap beserta barang bawaan.
Polres Jembrana melalui kesempatan tersenut terus menghimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Apabila mengetahui atau mengalami gangguan kamtibmas maupun membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat diharapkan segera menghubungi Layanan Polisi 110, yang siap melayani selama 24 jam.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com