Gianyar, dewatanews.com - Kepolisian Resor Gianyar bersama jajaran Polsek membuktikan ketegasannya dalam memberantas kejahatan. Sepanjang pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2025 pada Agustus ini, aparat berhasil mengungkap 21 kasus kriminal dengan total 26 tersangka yang digulung.
Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma dalam rilis kasus, Rabu (27/8) di Ruang Rapat Utama Catur Prasetya Polres Gianyar, menegaskan mayoritas kasus yang terungkap adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari total 21 kasus, 13 di antaranya curanmor yang menyebar di berbagai wilayah hukum Polres Gianyar.
“Lebih dari separuh kasus yang terungkap adalah curanmor. Ini menunjukkan masih tingginya kerawanan masyarakat terhadap kejahatan tersebut. Kami akan terus meningkatkan patroli, penindakan, dan pencegahan agar masyarakat merasa lebih aman,” tegas AKBP Chandra didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Guruh Firmansyah, Kanit 1 Satreskrim Iptu Ekky Nurwendra, serta Kasi Humas Ipda Gusti Ngurah Suardita.
Selain curanmor, polisi juga berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan, satu pencurian dengan kekerasan, empat pencurian ringan, serta satu kasus pengeroyokan.
Dari operasi ini, polisi menyita barang bukti mencengangkan. 27 unit sepeda motor, dua unit mobil, senjata tajam, helm, jaket, uang tunai, ponsel, perhiasan, hingga peralatan seperti mesin bor, mesin las, dan gulungan kabel berhasil diamankan dari tangan para pelaku.
Para tersangka yang sebagian besar laki-laki dewasa kini dijerat dengan berbagai pasal KUHP, Pasal 363 KUHP (ancaman 7 tahun penjara), Pasal 365 KUHP (ancaman 9 tahun penjara), Pasal 362 KUHP (ancaman 5 tahun penjara), Pasal 170 KUHP (ancaman 5 tahun 6 bulan penjara).
Kapolres AKBP Chandra menegaskan, Polres Gianyar tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan.
“Pengungkapan kasus ini bentuk keseriusan kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami berkomitmen menindak tegas setiap aksi kriminal yang meresahkan warga,” ujarnya.
Dengan hasil operasi ini, Polres Gianyar mengirimkan pesan keras: kejahatan tidak akan pernah dibiarkan berkembang di Gianyar.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com