Jembrana, dewatanews.com - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dimulai hari ini yakni dari tanggal 24 hingga 26 Nopember 2024. Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Waka Polres Jembrana Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan saat membacakan amanat dari Kapolres Jembrana, Minggu (24/11), di Lapangan Mapolres Jembrana, menjelaskan, bahwa Apel kesiapan pasukan ini merupakan bentuk pengecekan kesiapan personil maupun sarana dan prasarana sehingga diharapkan pengamanan tahapan masa tenang Pilkada serentak tahun 2024 dapat berjalan dengan aman dan lancar.
"Dalam pelaksanaan pengamanan masa tenang Pilkada 2024 di Jembrana, Polres Jembrana didukung TNI dan Mitra Kamtibmas lainnya akan melaksanakan pengamanan selama 3 hari dengan melibatkan 175 personil Polres Jembrana dan dibackup 31 personil satuan Brimob Polda Bali serta 21 personil Direktorat Samapta Polda Bali," terangnya.
Lanjut Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan menjelaskan terkait peraturan KPU No 2 tahun 2024, yaitu tahapan masa tenang Pilkada serentak tahun 2024 dimulai hari ini mulai dari tanggal 24 hingga 26 Nopember 2024.
"Saya tekankan kepada personil Polres Jembrana agar bersikap netral, jauhi tindakan kontra produktif serta hindari pelanggaran sekecil apapun yang dapat menurunkan citra Polri di masyarakat. Kedepankanlah profesionalitas dan proporsionalitas untuk menjaga masa tenang ini agar tetap kondusif," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com