Selesaikan Konflik Pertanahan di Bali, Gubernur Koster Dapat Penghargaan dari Menteri ATR/BPN - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/7/23

Selesaikan Konflik Pertanahan di Bali, Gubernur Koster Dapat Penghargaan dari Menteri ATR/BPN



Jakarta, dewatanews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Panglima TNI Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto memberikan Piagam Penghargaan kepada Gubernur Bali, Wayan Koster pada, Selasa (Anggara Paing, Medangkungan) 7 Maret 2023 di Jakarta, karena Gubernur Bali, Wayan Koster dinilai telah bekerja mendukung Penyelesaian Konflik Pertanahan melalui Pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Bali.

Penghargaan yang diraih oleh Gubernur Bali, Wayan Koster diterima oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam Rapat Kerja Nasional Tahun 2023 dengan tema ‘Peningkatan Investasi Melalui Transformasi Digital dan Kepastian Hukum di Bidang Tata Ruang dan Pertanahan’.

Penanganan Konflik Pertanahan melalui Pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Bali yang telah tuntas dilaksanakan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, diantaranya meliputi : 1) Menyelesaikan konflik agraria sejak Tahun 1960 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng seluas 612 hektare, dimana masyarakat mendapatkan 458 hektare lengkap dengan sertifikatnya dan Pemerintah Provinsi Bali mendapat 154 hektare, penyerahan sertifikat dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2021 dan tanggal 22 September 2021; 2) Menyelesaikan konflik agraria sejak Tahun 1920 di Kelurahan Tanjung Benoa, Badung seluas 2,5 hektare terdiri dari 90 Sertifikat, penyerahan sertifikat dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2022; 3) Menyelesaikan konflik agraria sejak Tahun 1970 di Kali Unda, Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung seluas 1,3 hektare terdiri dari 69 Sertifikat, penyerahan sertifikat dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2022; 4) Menyelesaikan konflik agraria sejak Tahun 1956 di Desa Adat Buleleng, Kabupaten Buleleng seluas 2,8 hektar yang peruntukannya untuk 72 KK, penyerahan sertifikat tanah dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2022; 5) Menyelesaikan konflik agraria sejak Tahun 1970 di Kelurahan Semarapura Klond Kangin, Klungkung seluas 1,1 hektare terdiri dari 64 Sertifikat, penyerahan sertifikat dilaksanakan pada tanggal 25 September 2022.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com