Satnarkoba Polres Gianyar Amankan 7 Pelaku Sindikat Pengedar Narkoba - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/30/23

Satnarkoba Polres Gianyar Amankan 7 Pelaku Sindikat Pengedar Narkoba



Gianyar, dewatanews.com - Tujuh (7) orang pelaku sindikat pengedar narkoba berhasil ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Gianyar. Ke tujuh orang pelaku, ini merupakan residivis pengedar  narkoba yang keluar masuk penjara. Dan kini di wilayah Gianyar kembali berulah untuk mengedarkan narkoba berupa Ganja seberat 4,6 Kilogram serta sabu.

Sasaranyapun tidak tanggung tanggung, yakni wisatawan yangberlibur  dan menginap di wilayah Gianyar. Ini terbukti saat penangkapan pelaku di wilayah Tampaksiring kawasan menuju villa dimana banyak tempat wisatawan menginap. 

Berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh polisi terhadap pelaku Toni Hidayatulloh (27), Suwarno (35), dan Gatot Prasetyo (42) di sebuah gang Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Banjar Telabah, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar, pada Jumat (6/1) lalu pukul 18.00 WITA. Dari tangan kedua pelaku ini, polisi berhasil mengamankan 2,21 gram sabu, 2 buah handphone, 1 buah alat isap atau bong,1 unit kendaraan roda 4, serta 1 unit kendaraan roda 2.

Petugas kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Agus Pangjaya (38) pada Kamis (19/1/2023) pukul 21.15 WITA di depan pintu keluar Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar. Dari tangan pelaku Agus Pangjaya ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1,30 gram sabu, 3 buah korek api, 4 bendel plastik klip, 1 buah handphone, 1 buah gunting, serta 1 unit kendaraan roda 2.

Penangkapan kemudian berlanjut terhadap pelaku Dian Galih Prakasiwi (25) dan Moh. Khoirudin (26) pada Sabtu (21/1/2023) pukul 18.30 WITA di jalan menuju persawahan, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar. Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah lost pelaku di Rumah Kost No. 7, Jalan Merpati Gang Betet, Monang-maning, Denpasar. Dari tangan kedua pelaku, diamankan barang bukti yakni 2,7 Kilogram ganja, 2 buah handphone, 3 bundel plastik besar klip kosong, 1 buah tas gendong warna abu-abu, serta 1 unit sepeda motor. 

Sedangkan pelaku Irfan Kurniawan (29) yang dilakukan oleh polisi pada Kamis (26/1/2023) pukul 13.30 WITA di Jalan Raya Batuyang, depan Gang Garuda Banjar Dlod Lurung, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari pelaku Irfan Kurniawan ini adalah 1,9 Kilogram ganja, 1 buah handphone, 1 bendel plastik klip, serta 1 unit sepeda motor. 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun seijin Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, mengatakan pihaknya semoat melakukan pengeharan pelaku hingga ke wilayah Tampaksiring.

"Nah berdasarkan laporan kita melakukan pengejaran hingga ke wilayah Tampaksiring, dan kita bekukndi dijalan menuji villa," ungkapnya. 
 
Sedangkan Kapolres Gianyar AKBP Iade Bayu Sutha Sartana, Mengapresiasi penangkapan peredaran narkoba terbesar tahun ini dengan barang bukti yang cukup besar.

"Ini prestasi jajaran Satuan Narkoba, diawal tahun bisa mengamankan narang bukti hingga 4.6 Kg," tambahnya. 

Jika diedarkan, seluruh obat terlarang ini bernilai fantastis hingga lebih dari 3 milyar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 111, 112, serta 114 KUHP Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. (DN - Sty)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com