DPRD Gianyar Rancang Perda Inisiatif Hindari Penyalahgunaan Narkoba - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/29/22

DPRD Gianyar Rancang Perda Inisiatif Hindari Penyalahgunaan Narkoba


Gianyar, dewatanews.com - Penyalahgunaan Narkoba masih menjadi perhatian serius berbagai pihak. Tak terkecuali DPRD Kabupaten Gianyar juga sangat konsen dengan permasalahan obat terlarang ini. 

Ini digodok melalui Rancangan Perda tentang fasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), Senin (28/11). 

Tak tanggung tanggung dalam rapat pembahasan ini menghadirkan Majelis Madya Desa Adat Kabupaten Gianyar, Guru Besar Hukum Unud Prof Dr I Wayan Windia, SH MSi, Ketua Yayasan Ngurah Rai Dr Drs AA Gede Raka MSi,  Kaprodi Hukum Fakultas Hukum Unud Dr Made Gde Suba Karma Resen SH MKa, akademisi Universitas Ngurah Rai I Made Artana, SH MH, Ketua Forum Perbekel, Perbekel Bukian dan Bendesa Adat Bukian. 

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ketut Sudarsana mengatakan Ranperda ini dibuat bukan sekedar memenuhi rak semata, melainkan untuk mengangkat peran desa adat dalam upaya P4GN. "kami mau angkat peran desa adat untuk mencegah P4GN, bukan menjerat," paparnya. 

Rapat yang dipimpin Made Budiasa menyimpulkan rancangan Perda ini sudah lengkap. 
Menurutnya ranperda ini snagat penting hingga harus melibatkan akamdemisi dan tokoh lainnya dalam pembahasan, "ranperda ini benar-benar menyita waktu dan pikiran, sampai-sampai kami undang khusus Ketua Fraksi kami. Jadi setelah ini tinggal kami mantapkan dalam rapat paripurna intern sebelum dibahas bersama-sama eksekutif," ujarnya. 

Sedangkan Perda ini akan menjadi payung hukum setelah desa adat  merancang pararem yang terkait dengan penyalahgunaan Narkoba, " di Desa Adat Bukian yang sudah punya pararem, nanti Perda ini akan semakin memperkuat,"  tambahnya. 

Walau ada yang perlu diperhatikan sebelum disahkanq,   Prof Windia mengapresiasi rancangan Perda inisiatif ini. "Agar niat baik untuk melahirkan perda inisiatif ini berguna dalam pencegahan sejalan dengan aturan yang berlaku," jelasnya. 

Ranperda disusun dalam 11 Bab dan 41 pasal, mencakup upaya pencegahan melalui keluarga, satuan pendidikan, Desa Adat, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Gianyar, media massa dan tempat ibadah. 

Sementara itu, Ketua BNNK Gianyar AKBP Gusti Alit Adnyana menjelaskan rancangan Perda ini mengutamakan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban, kurir atau pengedar. BNNK sendiri telah menelorkan program calon pengantin bersih dari narkoba dan desa bersinar.

Hal senada diungkapkan Kaprodi Hukum Unud, Dr Drs AA Gede Raka MSi, Dr Made Gde Suba Karma Resen SH MKa. "Kami setuju ada dituangkan substansi muatan lokal, khususnya Desa Adat dalam rancangan Perda ini," tambahnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com