Rapat Paripurna I DPRD Jembrana, Penjelasan Bupati Jembrana Terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/27/22

Rapat Paripurna I DPRD Jembrana, Penjelasan Bupati Jembrana Terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah



Jembrana, dewatanews.com - Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan I tahun sidang 2022/2023 mengagendakan tentang penjelasan Bupati Jembrana terhadap empat(4) rancangan peraturan daerah Kabupaten Jembrana. Rapat paripurna tersebut dilaksanakan pada Kamis (27/10), bertempat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Jembrana. Rapat paripurna tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi,S.M.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut ialah Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, Sekda Jembrana I Made Budiasa, Para Anggota DPRD Kabupaten Jembrana, Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Jembrana, Forkompimda Kabupaten Jembrana, Asisten Sekda, Staf Ahli, Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Jembrana, Direktur RSU Negara, Para Camat se-Kabupaten Jembrana serta Perbekel dan Lurah se-Kabupaten Jembrana.

Dalam penjelasan Bupati Jembrana terhadap empat (4) rancangan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Jembrana yang diwakili dan dibacakan langsung oleh Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna menyampaikan, bahwa empat (4) rancangan peraturan daerah (Perda) ini diantaranya meliputi,rancangan peraturan daerah(Perda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.

"Pedapatan Daerah dirancang sebesar Rp 1.064.725.151.117 (satu triliun enam puluh empat milyar tujuh ratus dua puluh lima juta seratus lima puluh satu ribu seratus tujuh belas rupiah). Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 151.269.900.000 (seratus lima puluh satu milyar dua ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah). Pendapatan transfer sebesar Rp 883.212.451.117 (delapan ratus delapan puluh tiga milyar dua ratus dua belas juta empat ratus lima puluh satu ribu seratus tujuh belas rupiah). Pendapatan daerah yang sah Rp 30.242.800.000 (tiga puluh milyar dua ratus empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah)," ungkapnya.

Lanjut ia menjelaskan dalam penyampaiannya terhadap rancangan peraturan daerah (Perda), tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan daerah. Dalam mendukung ketahanan pangan ditingkat daerah pemerintah Kabupaten Jembrana harus mengembangkan sistem cadangan pangan daerah yang mandiri,agar dapat menjamin terpenuhinya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Jembrana. Selanjutnya rancangan Perda tentang pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,ia memaparkan bahwa penyandang disabilitas di Kabupaten Jembrana membutuhkan instrumen yang mampu memberikan perlindungan dan jaminan bagi hak-hak dasar mereka yang selama ini sering dikesampingkan. Kemudian Rancangan Perda yang terakhir adalah rancangan tentang Perda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

"Pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh sangat dibutuhkan agar perumahan kumuh dan permukiman kumuh menjadi perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni, sehat, aman, serasi dan teratur. Memperhatikan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Jembrana perlu memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Nantinya peraturan daerah ini akan memberikan arah yang terukur,efektif dan tepat sasaran," tutupnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com