Dijuk Polisi Saat Gelar Judi Ceki, Ketut Puja Terancam Penjara 10 Tahun - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/30/22

Dijuk Polisi Saat Gelar Judi Ceki, Ketut Puja Terancam Penjara 10 Tahun


Buleleng, dewatanews.com - Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terselenggara adanya perjudian ceki yang trjadi di Banjar Dinas Brahmana Desa Sawan Kecamatan Sawan, informasi tersebut diterima Polsek Sawan pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 pukul 18.00 wita.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP., langsung menanggapinya dan bersama-sama dengan Kanit Reskrim Polsek Sawan IPDA Kadek Widana, S.E., bersama dengan unit opsnalnya langsung menuju ke lokasi sesuai informasi yang disampaikan. 

Sampai di tempat kejadian perkara sesuai informasi yang disampaikan masyarakat, benar telah adanya perjudian jenis ceki yang dilakukan oleh pemain sebanyak 5 orang dan saat itu ditemukan sedang berlangsungnya permainan ceki sehingga ditemukan barang bukti berupa kartu ceki, dan uang tunai dari atas meja ceki sebanyak Rp. 540.000.- (lima ratus empat puluh ribu rupiah).

Perjudian ceki tersebut diselenggarakan dirumah Gusti Ketut Puja, umur 58 Tahun, yang juga sebagai penyelenggara dan dari hasil penyelenggaraan perjudian tersebut penyelenggara mendapatkan hasil sebesasr Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan penyelengara sendiri.
 
Dari perjudian dengan jenis judi ceki tersebut telah diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah meja kayu bundar warna coklat, 1 (satu) karpet pelastik warna hijau muda, 1 (satu) bendel kartu jenis ceki berjumlah 120 (seratus dua puluh) lembar warna hijau dan uang Uang tunai Rp.540.000,-(Limaratus empat puluh ribu rupiah).

Maka terhadap penyelenggara perjudian Gusti Ketut Puja disangka telah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sedangkan untuk pemain ceki sebanyak 5 (lima) orang disangak melanggar pasal 303 Bis KUHP, ucap Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com