Bali Raih Penghargaan Terbaik Klaster Lingkungan Sehat GERMAS 2022 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/9/22

Bali Raih Penghargaan Terbaik Klaster Lingkungan Sehat GERMAS 2022


Denpasar, dewatanews.com - Menjelang peringatan Hari Jadi ke-64, Provinsi Bali mendapat kado manis dari pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS). Tim Evaluasi dan Refleksi Pelaksanaan GERMAS Tingkat Daerah Tahun 2022 kerjasama Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian PPN/Bappenas RI menobatkan Bali sebagai Provinsi dengan Penyampaian Laporan Terbaik Klaster Lingkungan Sehat Pelaksanaan GERMAS Tahun 2022. 

Evaluasi dan refleksi dilaksanakan secara daring pada tanggal 28 Juli 2022 yang lalu dengan tujuan mengevaluasi pelaksanaan GERMAS di daerah sejak tahun 2017 – 2021, sekaligus untuk mengapresiasi pemerintah daerah yang sudah melaksanakan GERMAS dengan baik.

Dalam rilis yang diterima redaksi pada Selasa (9/8), Kepala Bappeda Provinsi Bali selaku Ketua Tim Pelaksana GERMAS Provinsi Bali, diwakili Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, menyampaikan paparan pelaksanaan GERMAS di Bali serta dampaknya terhadap pembangunan kesehatan secara umum di Bali. 

Setelah melalui penilaian dari Tim Pusat, Bali akhirnya ditetapkan sebagai Provinsi dengan Penyampaian Laporan Terbaik Klaster Lingkungan Sehat. 

“Pemprov Bali meraih penghargaan ini berkat kerjasama lintas sektor dan lintas tingkatan pemerintah di daerah, di dalam mewujudkan gerakan masyarakat hidup sehat yang baik di Bali. Dan ini menjadi kado yang manis dalam kita memperingati Hari Jadi ke-64 Provinsi Bali tahun ini,” kata Kepala Bappeda I Wayan Wiasthana Ika Putra. 

Klaster Lingkungan Sehat merupakan evaluasi GERMAS antara tahun 2017 – 2021 meliputi : (1) kebijakan pemerintah provinsi Bali dalam pengelolaan sampah berbasis sumber; (2) kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota; (3) akses sanitasi yang layak (jamban keluarga); (4) pelaksanaan desa pelaksana sanitasi lokal berbasis masyarakat; (5) desa dengan sarana air minum yang memenuhi syarat; dan (6) pelaksanaan kegiatan screening kesehatan sesuai standar pada usia produktif.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com