Gubernur Koster Ajak Pegawai BPD Bali Gunakan Motor Listrik - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/22/22

Gubernur Koster Ajak Pegawai BPD Bali Gunakan Motor Listrik

Denpasar, dewatanews.com - Gubernur Bali, Wayan Koster mengajak seluruh pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Bali untuk menjadi contoh mengunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Hal itu disampaikan langsung saat Gubernur Bali menghadiri Launching Pembiayaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sekaligus membuka Festival Band SMA/SMK/SLB Se-Bali dalam rangka HUT ke-60 Bank BPD Bali yang berlangsung di Gedung Ksirarnawa, Art Center, Denpasar pada Minggu (22/5) dan dihadiri secara langsung oleh Direktur Utama BPD Bali, I Nyoman Sudarma, Deputi Direktur Pengawasan LJK 2 dan Perizinan OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Yan Jimmy Hendrik Simarmata, Direktur Utama PT Gesits Bali Pratama, Sari Suryanti, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kabapenda) Provinsi Bali, I Made Santha dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda.

Dalam sambutannya, orang nomor satu di Pemprov Bali ini menyatakan Bali adalah satu-satunya yang punya kebijakan energi bersih dan energi baru terbarukan, serta penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia. Sehingga hal ini menjadi penanda Bali Era Baru di dalam mewujudkan Bali Energi Bersih, dan proses pembangunannya sudah dimulai, yaitu berupa : 1) Relokasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Grati Ke Pesanggaran, Kota Denpasar; 2) Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Hybrid Nusa Penida; 3) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Jalan Tol Bali Mandara yang memiliki kapasitas maksimum 400 kilowatt-peak (kWp) untuk lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), Kantor Operasional dan  Gerbang di Jalan Tol Bali Mandara; dan 4) Mengkampanyekan penggunaan PLTS rooftop (Sistem Pembangkitan Listrik Matahari, red) di perkantoran, rumah sakit, hotel, restoran, perumahan, pasar swalayan, hingga di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang dikelola oleh PT. Angkasa Pura I, termasuk juga di jalan-jalan.

Untuk mempercepat penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, Pemerintah Provinsi Bali yang dipimpin oleh Gubernur Bali, Wayan Koster telah memberikan insentif pajak kepada pemilik kendaraan bermotor listrik sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.

Kebijakan-kebijakan yang dibuat Gubernur Wayan Koster, disebutnya untuk menjaga kelestarian alam Bali beserta dengan isinya yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, meliputi : 1) Atma Kerthi yang bermakna penyucian dan pemuliaan Atman/jiwa; 2) Segara Kerthi yang bermakna penyucian dan pemuliaan pantai dan laut; 3) Danu Kerthi yang bermakna penyucian dan pemuliaan sumber air; 4) Wana Kerthi yang bermakna penyucian dan pemuliaan tumbuh-tumbuhan; 5) Jana Kerthi yang bermakna penyucian dan pemuliaan manusia; dan 6) Jagat Kerthi yang bermakna penyucian dan pemuliaan alam semesta sesuai dengan visi pembangunan daerah Bali yaitu, Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. 

Gubernur Bali jebolan ITB ini menyampaikan rasa syukurnya, karena pembangunan Bali yang dicanangkannya dengan mewujudkan alam Bali bersih ternyata menjadi tema KTT G20 dengan menetapkan tiga isu prioritas, yaitu : 1) Arsitektur kesehatan global; 2) Transisi energi berkelanjutan; dan 3) Transformasi digital dan ekonomi. 

“Jadi Bali sudah melangkah melewati kata transisi melalui regulasinya. Sekarang tinggal ditancap lagi progresnya agar Bali bisa full menggunakan kendaraan listrik. Ini harapan Saya, jika terjadi, Bali akan keren sekali dan udara Bali lebih bersih,” kata mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan.

Mengakhiri sambutannya, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini mengajak tidak saja pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Bali hingga pegawai Pemerintah Provinsi Bali untuk menjadi contoh mengunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, namun anak-anak sekolah juga diharapkan mengunakannya yang diiringi oleh desain kendaraan motor yang milenial dari PT Gesits Bali Pratama. 

“Kendaraan motor listrik berbasis baterai ini sangat ramah lingkungan untuk digunakan, selain tidak menimbulkan polusi udara dan polusi suara, kendaraan listrik, juga sangat hemat secara ekonomi, karena tidak menggunakan BBM hingga oli. Dari segi perpajakan, sudah ada kebijakan BBNKB yang harus 10 persen dikenakan menjadi satu setengah persen, lalu PKB-nya juga lebih rendah, plus BPD Bali telah berikan bunga pinjaman yang rendah untuk kredit kendaraan motor listrik ini. Sehingga untuk jangka waktu 5 tahun berfungsi kendaraan ini, jika dihitung-hitung, kendaraan motor listrik ini akan jauh lebih murah operasionalnya,” jelas Gubernur Koster yang disambut tepuk tangan.

Sementara Direktur Utama BPD Bali, I Nyoman Sudarma dalam laporannya menyatakan Bapak Gubernur Bali telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan regulasi yang sangat progresif dan lengkap untuk mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, seperti Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah yang memberikan insentif kepada pemilik – pemiliki kendaraan bermotor listrik. 

“Pemberian insentif itu dimulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan PKB harusnya 15 persen, namun sejak ada Perda Pajak Daerah ini dikenakan menjadi 10 persen, Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang harus 10 persen dikenakan menjadi satu setengah persen,” jelasnya seraya menyatakan dalam kesempatan ini, Kami akan fokus melakukan kerjasama dengan instansi-instansi Pemerintahan, serta didukung pula dengan kegiatan sosialisasi ke anak-anak sekolah. Jadi BPD Bali berkomitmen untuk meghadirkan ekosistem yang lebih hijau di Bali guna menurunkan emisi karbon di dunia.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com