Bupati Buleleng Dukung Penuh Pembangunan Zona Integritas di Empat Satuan Kerja - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/20/22

Bupati Buleleng Dukung Penuh Pembangunan Zona Integritas di Empat Satuan Kerja


Buleleng, dewatanews.com - Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mendukung penuh pembangunan Zona Integritas (ZI) di empat satuan kerja (satker) yaitu Pengadilan Negeri Singaraja, Pengadilan Agama Singaraja, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Singaraja. Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Kita ketahui bahwa untuk dapat meraih predikat Zona Integritas, diperlukan upaya yang sangat berat dan sekaligus sebagai ujian kepada setiap insan pemberi layanan agar mampu memberikan layanan sebaik-baiknya. Dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya saat memberikan sambutan pada kegiatan Public Campaign Bersama Empat Satker Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Bung Karno, Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Jumat (20/5).

Agus Suradnyana menjelaskan Zona Integritas merupakan predikat dimana setiap personil dalam suatu lembaga dapat menunjukkan integritas dan dedikasi yang tinggi. Melaksanakan setiap program dan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, keterbukaan informasi publik juga sangat ditekankan dalam pencapaian predikat ini. 

“Karena penilaian publik atas kinerja suatu lembaga sangat menentukan dalam perolehan predikat ini,” jelasnya.

Zona Integritas hanya dapat terwujud apabila keempat lembaga atau satker ini mampu terlebih dahulu mewujudkan WBK dan WBBM. Mantan anggota DPRD Provinsi Bali ini pun mengatakan selaku kepala daerah selalu berharap agar semua lembaga yang ada di Kabupaten Buleleng dapat mewujudkan WBK dan WBBM yang pada akhirnya akan bermuara pada terwujudnya kesejahteraan masyarakat. 

“Untuk itu, saya selaku kepala daerah dengan ini menyatakan mendukung terwujudnya WBK dan WBBM menuju predikat Zona Integritas pada Pengadilan Negeri Singaraja, Pengadilan Agama Singaraja, Lapas Singaraja, dan KPP Pratama Singaraja,” kata Agus Suradnyana.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Heriyanti menyebutkan public campaign yang dirangkaikan dengan deklarasi bersama empat satker ini merupakan tindak lanjut perencanaan pembangunan zona integritas yang sebelumnya telah dilaksanakan. Pembangunan zona integritas merupakan wujud dari komitmen seluruh personel di empat satker dalam membangun pelayanan yang bersih dan memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Hal ini juga demi mewujudkan reformasi birokrasi di empat satker dimana merupakan target yang telah ditetapkan. Dalam membentuk institusi yang modern dimana keharusan utama yaitu untuk memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat dalam menegakan supremasi hukum serta pelayanan publik. 

“Tanpa komitmen dan keinginan yang kuat untuk mengembalikan martabat serta kepercayaan masyarakat penegakan hukum maka akan sulit untuk mencapai keadilan yang menjadi dambaan publik kita saat ini,” sebutnya.

Ia menambahkan deklarasi pembangunan zona integritas ini diharapkan dapat menjadi sebuah landasan yang kokoh di masa depan. Dengan integritas yang kokoh, maka akan terwujud pelayanan penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani sesuai dengan harapan masyarakat. Pembangunan zona integritas adalah suatu kewajiban  bagi seluruh lembaga yang memberikan pelayanan publik sesuai dengan peraturan menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 10 tahun 2019. 

“Dampak positif dari terwujudnya zona integritas pada satuan kerja dapat menjadi penyemangat bagi seluruh karyawan untuk lebih mampu memberikan pelayanan yang bersih dan akuntabel kepada masyarakat. Kemudian, berujung pada pelayanan prima yang dapat dinikmati masyarakat,” imbuh Heriyanti. (DN - Adv)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com