Pelaku Pelecahan Begal Payudara di Denpasar Diamankan Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/16/22

Pelaku Pelecahan Begal Payudara di Denpasar Diamankan Polisi

Denpasar, dewatanews.com - Team Resmob Presisi Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan pelaku begal payudara yang beberapa waktu lalu videonya sempat viral di media sosial, pelaku seorang pria berinisial L (34) asal Banyuwangi Jawa Timur yang merupakan driver salah satu ojek online di Denpasar dimana pelaku kerap melakukan aksi pelecehan terhadap perempuan dengan modus remas payudara setiap kesempatan.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja, S.H.,M.H. menyampaikan kepada media sabtu (16/4) siang, bahwa pelaku berhasil diamankan petugas di Jalan Batur Sari Sanur Kauh Densel dekat kos pelaku pada hari Jumat 15 April 2022 setelah video aksi pelaku yang terekam CCTV dan di viral di media sosial pada Kamis (14/04) pukul 13.30 wita.

“Pelaku sudah beraksi di 11 Tkp wilayah Denpasar dengan sasaran pengendara wanita muda secara acak, asalkan ada kesempatan dan tempat kejadian sepi pelaku akan beraksi” Ungkap Kapolsek Densel.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan ciri-ciri pelaku didapat dari rekaman CCTV warga dimana seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih melakukan perbuatan pelecahan (begal payudara) terhadap anak dibawah umur yang sedang mengendarai sepeda gayung yang melintas di gang IV Jalan Tukad Irawadi Panjer Densel, Tim Resmob Presisi Polsek Densel dipimpin Panit 2 Ipda Wayan Sudarsana.S.H.,M.H. melakukan pengintaian terhadap pelaku hingga berhasil mengamankan pelaku didekat kosnya.

Dari keterangan pelaku bahwa dirinya akan beraksi dengan menyalip korban dari sebelah kanan dan memepet korban, selanjutnya tangan kiri pelaku meremas payudara korban, setelah itu pelaku akan melaju dengan cepat meninggalkan korban.

“Pelaku mengakui mendapatkan kepuasan dan kesenangan pada saat melakukan perbuatannya,” Ucap Kompol I Gede Sudyatmaja. 

Saat ini pelaku telah ditahan dimapolsek Denpasar selatan dan atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com