Kesbangpol Buleleng Bangun Posko Pemantauan Orang Asing Masuk Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/14/22

Kesbangpol Buleleng Bangun Posko Pemantauan Orang Asing Masuk Buleleng


Buleleng,  dewatanews.com - Sesuai Surat Keputusan Bupati Buleleng nomor 300/119/HK/2022 tentang tim pemantauan orang asing Kabupaten Buleleng tahun 2022, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama tim pengawasan dan pemantauan orang asing, di Sekretariat Kantor MDA Kabupaten Buleleng, Kamis, (14/4). 

Rakor yang dipimpin langsung Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono mengatakan, pemantauan orang asing ini merupakan dari deteksi dini untuk menjaga keamanan, ketertiban dan stabilitas orang asing yang masuk di daerah Kabupaten Buleleng. 

"Dibentuknya tim pemantauan ini yakni untuk menggali informasi terhadap verifikasi keabsahan dokumen keimigrasian yang bersangkutan dan memelihara stabilitas keamanan secara efektif," ucapnya. 

Lebih lanjut, Kaban Keppa menyampaikan, nantinya akan dibangun posko pemantauan serta adanya sinergitas antar tim pemantauan, informasi yang diterima lebih cepat serta dapat ditindaklanjuti dalam mengambil kebijakan. 

"Tim pemantauan tersebut tidak hanya dilingkungan internal pemkab saja, namun melibatkan instansi vertikal lainnya. Sehingga, informasi cepat diterima dan dapat ditindaklanjuti dengan rekomendasi dari pimpinan dalam mengambil kebijakan," ujarnya. 

Disamping itu, pemantauan ini diharapkan dapat memelihara keamanan ketertiban umum, persatuan dan kesatuan serta kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Buleleng.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com