Unit Reskrim Polsek Kuta  Amankan Pelaku Pencurian Kabel Telepon - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/30/22

Unit Reskrim Polsek Kuta  Amankan Pelaku Pencurian Kabel Telepon

 

Badung, dewatanews.com - Berkat kerja keras personil, Unit Reskrim Polsek Kuta Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pencurian Kabel Telepon Villa di kawasan Seminyak.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, S.H., didampingi Kanit Reskrim AKP I Nyoman Sudarma, S.H. M.H., dan Panit Opsnal Ipda Adhi Waluyo, S.H., bertempat di ruang kerja Kapolsek Jalan Raya Tuban Kuta Badung, Minggu (30/1) pagi, seijin Kapolresta Denpasar KBP Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K. M.H.

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek Kuta, bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomer LP-B/05/I/2022/SPKT, Unit Reskrim Polsek Kuta /Polresta Denpasar /Polda Bali tanggal 20 Januari 2022, jajaran Unit Reskrim dibawah pimpinan Kanit dan Panit Opsnal bersama anggota melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti serta saksi terkait kasus dimaksud dengan TKP jalan Plawa Gang Ratna Seminyak, Kuta Badung, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekitar pukul 18:30. Wita. 

"Dari hasil pengembangan di lapangan dan petunjuk lainnya telah diamankan seorang lelaki yang diduga pelaku kasus pencurian Kabel Telepon sebuah Villa di kawasan jalan Plawa Gang Ratna Seminyak Kuta Badung dengan inisial YA, pria kelahiran Pulau Alor ( 18/06/1964 ), agama Kristen dengan Alamat Jalan Muding Sari Kerobokan Kuta Utara Badung, " ucap Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, S.H.

Untuk saat ini lelaki yang diduga sebagai pelaku Pencurian Kabel Telepon berikut barang bukti berupa, satu buah Gergaji besi, Kabel Telepon dengan panjang kurang lebih 50 meter, satu unit Sepeda motor Honda Vario Nopol DK 2949 DW dan satu buah tangga aluminium, sudah diamankan di Mapolsek Kuta guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun kerugian yang dialami oleh pihak Villa adalah kurang lebih 4,2 juta Rupiah, dan kepada tersangka dapat dijerat  Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara, " jelas Kapolsek Kuta.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com