Polsek Seririt Amankan Puluhan Kayu Sonokeling Berbentuk Balok Hasil Penebangan Hutan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/29/21

Polsek Seririt Amankan Puluhan Kayu Sonokeling Berbentuk Balok Hasil Penebangan Hutan

 

Buleleng, dewatanews.com - Polsek Seririt telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap peristiwa tindak pidana melakukan penebangan pohon di kawasan hutan yang pada Minggu (24/10) bertempat di banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Seririt, Buleleng.
 
Pengungkapan tersebut berawal informasi dari Masyarakat yang disampaikan ke Polsek Seririt bahwa ada kayu hutan berjenis Sonokeling di rumah salah satu warga Desa Pangkung paruk bernama  Ketut Darmawan.

Dari informasi tersebut kemudian Kapolsek Seririt KOMPOL Gede Juli. S.IP, mengumpulkan unit Opsnal Reskrim dan memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Putu Edy Sukaryawan. SH. MH untuk mengecek informasi. Setelah sampai dilokasi rumah yang dimaksud selanjutnya anggota Reskrim Polsek Seririt bersama dengan beberapa orang warga masyarakat dan TNI memeriksa rumah yang diduga terdapat kayu sonokeling tersebut dan ditemukan 9 batang kayu hutan jenis sonokeling tanpa dokumen.

 

Atas temuan tersebut kemudian team gabungan kembali melaksanakan penyisiran dan pemeriksaan disekitar rumah milik Ketut Darmawan. Tim akhirnya kembali menemukan tumpukan kayu sonokeling yang diduga hasil hutan sebanyak 35 batang di kebun belakang rumah Ketut Darmawan.

Dijelaskan Ketut Darmawan, pemilik kayu tersebut adalah milik Made Santika (45) dan Made Angga Partayasa (45). Dari penemuan tersebut kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Seririt yang dipimpin Kanit Reskrim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Seririt guna melakukan pengembangan terhadap pelaku dan asal usul kayu tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap puluhan kayu  yang ditemukan tersebut tidak memiliki dokumen yang sah dan berasal dari hutan negara, sehingga terhadap ketiga tersangka diduga melanggar pasal pasal 82 ayat(1) huruf c yo pasal 12 huruf c dan atau pasal 87 ayat(1) huruf c ya pasal 12 huruf m, UU RI nomor 18 / 2013 ttg pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman hukuman paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun denda 500.000.000.-

Sejak Kamis (28/10) para pelaku sudah ditetapkan statusnya menjadi tersangka dan sampai saat ini masih diamankan di Polsek Seririt untuk dilakukan proses hukum dan yang dijadikan bukti dalam perkara tersebut adalah 44 ( empat puluh empat ) batang kayu sonokeling berbentuk balok, 1 buah mesin Cainsaw kayu warna merah, ucap Kapolsek Seririt Kompol I Gede Juli.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com