PPKM Darurat di Buleleng, Kegiatan di Tempat Ibadah Maksimal Melibatkan 30 Orang - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/3/21

PPKM Darurat di Buleleng, Kegiatan di Tempat Ibadah Maksimal Melibatkan 30 Orang

 

Buleleng, dewatanews.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali akan diterapkan pula di Kabupaten Buleleng. Termasuk kegiatan di tempat ibadah maksimal melibatkan 30 orang dan mendapat izin dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Hal itu disampaikan Bupati yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng Putu Agus Suradnyana saat ditemui usai memimpin rapat koordinasi penerapan PPKM Darurat di ruang rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Jumat (2/7) malam.

Agus Suradnyana menjelaskan PPKM Darurat ini akan berlaku mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021. Aturannya mengadopsi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali NOmor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. SE Gubernur Bali tersebut sudah mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. “Kita mengacu pada dua peraturan itu,” jelasnya.

Secara substansi, aturan yang mengatur PPKM Darurat di Buleleng sama dengan SE Gubernur Bali. Namun, ada poin yang lebih di detailkan lagi yaitu jumlah orang yang terlibat dalam kegiatan ibadah. Jika dalam SE Gubernur Bali hanya dikatakan bahwa kegiatan ibadah diizinkan dengan peserta yang sangat terbatas, nantinya aturan yang mengatur PPKM Darurat di Buleleng menetapkan maksimal 30 orang. “Kita langsung saja ke angka, biar jelas. Agar jumlahnya diketahui dan kepolisian juga memiliki standar pengamanan dan pengawasan dengan jumlah tersebut,” ujar Agus Suradnyana.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng Gede Suyasa menyebutkan dalam SE Gubernur Bali tentang PPKM Darurat tidak ada keharusan untuk memakai masker ganda. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa jenis masker lebih baik, akan lebih melindungi. Seperti masker medis lebih baik dari masker kain, KN 95 lebih baik dari masker medis bedah. “Itu saja. Kalau pakai masker itu sudah wajib,” sebutnya. (ADV)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com