Tiga WNA Diambil Sumpah Jadi WNI di Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/8/20

Tiga WNA Diambil Sumpah Jadi WNI di Bali

 

Denpasar, dewatanews.com - Tiga warga negara asing (WNA) bernama Aldo Andrea Sai Croserio, Mario Iorio, dan Vikram C Vicky Kalra telah diambil sumpahnya di Kantor Kemenkumham Bali untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah lama tinggal di Indonesia.
 
"Kepada saudara Aldo Andrea Sai Croserio, saudara Mario Iorio dan saudara Vikram C Vicky Kalra, menjadi warga negara Indonesia saat ini berdasarkan undang-undang tersebut di atas khususnya pasal 8 tentang naturalisasi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam sambutannya di Kantor Kemenkumham Bali, Senin (7/12).
 
Ia berharap terhadap tiga warga asing tersebut dapat menjadi warga negara Indonesia yang setia, dan tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Indonesia. Selain itu, mengabdi kepada bangsa dan NKRI serta ikut mendorong perkembangan pendidikan dan budaya nasional sesuai dengan profesi yang telah ditekuni selama ini.
 
Aldo Andrea Sai Croserio lahir di Denpasar, Bali, Ibunya merupakan warga Indonesia sedangkan Ayahnya warga Italia. Kemudian, Mario Iorio berasal dari Italia, mempunyai istri warga Indonesia dan tinggal di Indonesia kurang lebih selama 33 tahun. Lalu, Vikram C Vicky Kalra lahir di Jakarta, namun kedua orang tuanya merupakan asli warga negara asing.

Jamaruli menambahkan adapun dasar dari pelaksanaan kegiatan ini bahwa pemerintah telah memberlakukan undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, sebagai pengganti undang-undang nomor 62 tahun 1958, beserta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang kewarganegaraan.
 
Pada prinsipnya undang-undang nomor 12 tahun 2006 memperhatikan asas-asas kewarganegaraan umum atau universal yaitu asas ius sanguinis, ius soli, kewarganegaraan tunggal dan kewarganegaraan ganda terbatas serta tidak mengenal kewarganegaran ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride).
 
Ia menjelaskan bahwa asas ini merupakan suatu pengecualian. Kepada orang-orang bangsa lain dapat menjadi warga negara Indonesia berdasarkan pasal 2 undang-undang nomor 12 tahun 2006, yang menyebutkan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com