Komnas HAM Sebut Permintaan Keterangan Soal Bentrok FPI Belum Selesai - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/14/20

Komnas HAM Sebut Permintaan Keterangan Soal Bentrok FPI Belum Selesai

 

Jakarta, dewatanews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut permintaan keterangan terkait dengan bentrokan pengikut Front Pembela Islam (FPI) belum selesai setelah Direktur Utama Jasa Marga dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya memberikan keterangan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Senin (14/12), mengatakan bahwa pihaknya memiliki kesepakatan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran untuk mendalami peristiwa itu.

"Nanti kami akan mendalami lagi lebih detail satu per satu dari berbagai aspek, termasuk juga nanti barang bukti, tadi sudah disepakati," ujar Ahmad Taufan Damanik.

Terkait keterangan yang diberikan Dirut Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya, Komnas HAM mengapresiasi pihak-pihak tersebut yang kooperatif dan terbuka menjelaskan peristiwa sesuai dengan perspektif masing-masing.



Seiring dengan penyelidikan yang masih berjalan, dia mengimbau masyarakat untuk menunggu dan tidak membuat asumsi sendiri hanya dari keterangan yang sepotong-sepotong.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran berjanji akan kooperatif dan terbuka dalam proses investigasi yang dilakukan Komnas HAM dan menegaskan memiliki kepentingan juga agar peristiwa yang menewaskan enam orang pengikut FPI dapat terang benderang.

"Polda Metro Jaya akan transparan dan memberikan ruang kepada Komnas HAM agar hasil investigasi menjadi akuntabel," ujar Fadil Imran.

Sebelumnya, Tim Pemantauan dan Penyelidikan yang dibentuk Komnas HAM sudah meminta keterangan dari FPI, saksi, keluarga korban, dan masyarakat.

Selan itu, tim juga melakukan pemantauan lapangan secara langsung serta memperdalam penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com