Buleleng, dewatanews.com - Team Yustiti kabupaten Buleleng yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Dishub dan Satuan Polisi Pamong Paraja ( Sat Pol PP ) pada Minggu (4/10) melaksanakan penegakkan Pergub Nomor 46 tahun 2020 dan Perbup Nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protocol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 dalam tatanan kehidupan baru.
Kali ini kegiatan dipimpin langsung Waka Polres Buleleng Kompol Loduwyk Tapilaha, S.I.K.,M.H., dengan personel yang terlibat dalam team yustiti yang dalam pelaksanaannya dibagi menjadi 2 tempat tugas di Jalan Udayana dan Jalan Ahmad Yani. Dilakukannya diilokasi tersebut berdasarkan mapping yang diperoleh adanya warga yang terkomfirmasi.
Penindakan kali ini menemukan 2 (dua) orang yang diketahui melanggar prokes covid 19, kesemuanya diberikan teguran lisan serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali.
Waka Polres Buleleng menyampaikan, kegiatan penegakkan Pergub dan Perbup ini akan terus dilaksanakan dengan maksud dan tujuan disamping menegakkan hukum juga menyadarkan masyarakat untuk tetap mematuhi protocol kesehatan covid 19, cetusnya
“Tetap kita kedepankan tindakan persuasive dan secara humanis, tanpa mengeyampingkan penegakkan hukum," imbuhnya.
10/4/20
Home
Breaking News
Kabar Buleleng
Team Yustiti Buleleng Laksanakan Penertiban di Wilayah Kota Singaraja
Team Yustiti Buleleng Laksanakan Penertiban di Wilayah Kota Singaraja
Tags
# Breaking News
# Kabar Buleleng
Share This
About Dewata News
Dewata News [dot] Com merupakan salah satu media online yang ada di Bali. Bukan yang pertama dalam pemberitaan online, namun kami berusaha menyajikan informasi yang sebenarnya dan enak dinikmati. Seiring waktu, perlu ada informasi yang benar, cepat, tepat, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan hadirnya Dewata News [dot] Com, kami berharap dapat menjadi Media Partner Informasi Anda.
Kabar Buleleng
Label:
Breaking News,
Kabar Buleleng
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com