Denpasar, dewatanews.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat dari tambahan sebanyak 127 pasien positif COVID-19 yang dinyatakan sembuh pada Senin (5/10), mayoritas merupakan pasien dari Kabupaten Karangasem.
"Dari 127 pasien yang dilaporkan sembuh hari ini, mayoritas dari Kabupaten Karangasem yakni ada 44 orang. Sedangkan pasien yang sembuh di kabupaten/kota lainnya di Bali yakni Kabupaten Jembrana (8), Tabanan (7), Badung (20), Denpasar (9), Gianyar (14), Bangli (10), Klungkung (8) dan Kabupaten Buleleng (7)," kata Ketua Harian GTPP COVID-19 Provinsi Bali yang sekaligus Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, di Denpasar, Senin (5/10).
Dengan tambahan 127 orang yang sembuh ini, jumlah pasien positif COVID-19 yang telah sembuh secara kumulatif di Pulau Dewata menjadi sebanyak 7.943 orang atau 84,07 persen dari total kasus positif yang terkonfirmasi.
"Untuk hari ini juga ada tambahan 83 kasus baru yang kesemuanya merupakan transmisi lokal yakni di Kabupaten Jembrana (1), Tabanan (4), Badung (15), Denpasar (27), Gianyar (11), Bangli (9), Klungkung (7), Karangasem (2) dan Buleleng (7). Dengan demikian, jumlah kumulatif pasien positif COVID-19 hingga hari ini menjadi 9.448 orang," ujarnya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali juga melaporkan pada hari ini ada penambahan empat pasien COVID-19 yang meninggal, yakni dari Kabupaten Tabanan (1), Kota Denpasar (1), Kabupaten Karangasem (1) dan Kabupaten Buleleng (1), sehingga jumlah kumulatif pasien yang meninggal dunia di Pulau Dewata menjadi 295 orang atau 3,12 persen dari total kasus.
Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering) sebanyak 1.210 orang atau 12,81 persen dari total kasus positif yang terkonfirmasi.
"Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sebanyak 9.056 orang, pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 305 orang dan pelaku perjalanan dalam negeri 87 orang," ujar birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng itu.
Oleh karena itu, Dewa Indra kembali mengingatkan masyarakat untuk terus mendukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dimana saja dan kapan saja.
Melihat perkembangan pandemi ini, tambahnya, Gubernur Bali juga telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Pergub tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan COVID-19.
10/5/20
Pasien Covid-19 Sembuh di Bali Bertambah 127 Orang
Tags
# Breaking News
# Kabar Dewata
Share This
About Dewata News
Dewata News [dot] Com merupakan salah satu media online yang ada di Bali. Bukan yang pertama dalam pemberitaan online, namun kami berusaha menyajikan informasi yang sebenarnya dan enak dinikmati. Seiring waktu, perlu ada informasi yang benar, cepat, tepat, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan hadirnya Dewata News [dot] Com, kami berharap dapat menjadi Media Partner Informasi Anda.
Kabar Dewata
Label:
Breaking News,
Kabar Dewata
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com