Tiga Orang Tanpa Masker Diberi Sanksi Menyanyi, Hingga Push Up di Kesiman - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/28/20

Tiga Orang Tanpa Masker Diberi Sanksi Menyanyi, Hingga Push Up di Kesiman

 

Denpasar, dewatanews.com - Masih ditemukan masyarakat di luar rumah tanpa menggunakan masker pada sidak gabungan yang di gelar Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Senin (28/9). Pada sidak yang melibatkan TNI, Polri, Linmas dan Pecalang setempat mendapati tiga orang pelanggar tanpa menggunakan masker. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 Wita ini berlokasi di Jalan Surabi, Pasar Yadnya, dan Banjar Dajan Tangluk.
 

“Pukul 09.00 wita Anggota melaksanakan apel pengecekan kegiatan pendisiplinan dalam rangka Penerapan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan  sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona,” ujar Lurah Kesiman, Gusti Ayu Made Suryani. 

 

Lebih lanjut disampaikan dalam kegiatan  yang berlangsung di tiga lokasi di kelurahan ini mendapati tiga orang pelanggar Prokes tanpa masker. Langkah tim gabungan memberikan sanksi  push up, menyebutkan Pancasila hingga menyanyikan lagu lagu kebangsaan hingga pembinaan yang nantinya tidak mengulangi lagi dan selalu tetap disiplin pada protokol kesehatan khususnya penggunaan masker pada saat berada diluar lingkungan rumah.
 

Dijelaskan pula bahwa kegiatan ini tidak terlepas dari  penegasan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 melalui sosialisasi Pergub No 46 Tahun 2020 tentang  Penerapan Disiplin dan Upaya Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Hal ini juga tidak terlepas dari data yang disampaikan berkaitan dengan kembali adanya lonjakan kasus penyebaran covid-19, sehingga kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu disiplin dalam penerapan prokes baik di dalam lingkungan maupun saat berada di luar rumah. 

 

“Harapan kita agar masyarakat lebih waspada dan bisa mengetuk tularkan kepada keluarga pentingnya arti Prokes Covid-19 bagi diri sendiri maupun orang lain. Lindungi diri, jaga sesama untuk mempercepat pemutus rantai virus Covid-19. Disiplin pada penerapan protokol kesehatan (prokes) menjadi kata kunci pada pencegahan penyebaran covid-19,” ujarnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com