Gubernur Koster Serahkan Remisi Bebas Kepada 37 Napi Kelas IIA Kerobokan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/17/20

Gubernur Koster Serahkan Remisi Bebas Kepada 37 Napi Kelas IIA Kerobokan

 

Badung, dewatanews.com - Gubernur Bali Wayan Koster berharap narapidana yang memperoleh remisi bebas agar memanfaatkan kesempatan itu untuk belajar dari pengalaman dan menjalani kehidupan normal serta menjadi lebih baik saat kembali ke tengah lingkungan masyarakat.

Hal ini disampaikan Gubernur Koster saat menghadiri Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Senin (17/8).

Usai menghadiri acara yang dilaksanakan secara daring serentak di seluruh Indonesia itu, Gubernur kepda wartawan menyampaikan apresiasinya kepada Menkumham RI Yasonna Laoly, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Reynhard Silitonga dan Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk yang telah membantu sehingga 1671 warga binaan di lembaga permasyarakatan (Lapas) yang ada di seluruh Bali mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi.

“Saya kira ini sesuatu yang sangat berharga bagi para narapidana dan dengan adanya remisi ini ada yang bebas langsung sebanyak 37 orang,” kata mantan anggota DPR RI tiga periode ini.

Gubernur Koster berharap agar para narapidana menjadikan proses ini sebagai pembelajaran bagi dirinya dan juga bagi keluarganya mengenai hal-hal yang pernah dilakukan sehingga menimbulkan masalah hukum dan harus menjalani masa tahanan. “Supaya setelah bebas dia menjadi warga biasa, tentu kita berharap agar keluarganya, masyarakat di sekitarnya bisa menerima kembali kehadiran mereka sebagai warga yang juga memiliki hak untuk menjalankan kehidupannya di masyarakat sebagaimana mestinya,” pinta Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly yang memimpin acara dari Lapas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati. “Salah satunya adalah hak mendapat pengurangan menjalani narapidana atau yang kita kenal dengan remisi," kata Menkumham. Menurutnya pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas pencapaian WBP selama menjalani pembinaan di Lapas, Rutan dan Lembaga Pembinaan Anak.

Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Kakanwil Kemenkumham RI Jamaruli Manihuruk dan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Suprapto secara simbolis menyerahkan remisi kepada dua orang perwakilan WBP Anak yang ada di Provinsi Bali.

Sebanyak 1671 orang dari 3048 narapidana yang ada di Provinsi Bali mendapat remisi HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-75. 1634 orang. Di antaranya mendapat Remisi Umum I dan 37 orang mendapat Remisi Umum II (langsung dibebaskan).

Pemberian remisi ini telah sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018. Pemberian remisi bervariasi antara 1-6 bulan.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com