Desa Padangsambian Kaja Tidak Usulkan Pemberlakuan PKM - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/15/20

Desa Padangsambian Kaja Tidak Usulkan Pemberlakuan PKM


Denpasar, dewatanews.com - Untuk menyikapi Peraturan Walikota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) atau yang dikenal dengan Perwali PKM, Pemerintah Desa Padangsambian Kaja bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa Padangsambian Kaja sekaligus Satgas Sukarelawan Pencegahan dan Penanggulangan Dampak COVID-19 Desa Padangsambian Kaja melaksanakan rapat koordinasi khusus pada Kamis, 14 Mei 2020. Turut hadir Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Padangsambian Kaja.

Dalam rapat khusus yang digelar di Ruang Serbaguna Kantor Perbekel Padangsambian Kaja dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 itu dibahas isi Perwali PKM dan hal-hal terkait evaluasi perkembangan situasi penanggulangan COVID-19 di Desa Padangsambian Kaja yang dapat dipertimbangkan untuk menjadi dasar apakah akan diusulkan penerapan PKM di Desa Padangsambian Kaja. 

Sesuai Perwali, pada dasarnya PKM dilaksanakan berbasis Desa, Kelurahan dan Desa Adat. Isi Perwali secara umum tentang penguatan disiplin pelaksanakan protokol kesehatan COVID-19 bahkan sebenarnya sudah terlaksana dengan baik di Desa Padangsambian Kaja. Kinerja Satgas Sukarelawan Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Desa Padangsambian Kaja yang bersinergi dengan Satgas Gotong Royong COVID-19 Desa Adat Padangsambian dan Satgas Gotong Royong COVID-19 Desa Adat Kerobokan sudah sangat baik dalam memantau dan mendisiplinkan warga untuk melaksanakan protokol kesehatan dan arahan pemerintah dalam penanggulangan COVID-19.

Disimpulkan bahwa dengan melihat, menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan COVID-19 oleh Satgas Sukarelawan Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 yang bersinergi dengan Satgas Gotong Royong COVID-19 Desa Adat Padangsambian dan Satgas Gotong Royong COVID-19 Desa Adat Kerobokan, serta melihat tingginya partisipasi kedisiplinan masyarakat terhadap pelaksanaan protokol pencegahan COVID-19, serta memperhatikan data kejadian dan kasus terkait COVID-19 di Desa Padangsambian Kaja, maka dapat disimpulkan bahwa untuk saat ini belum perlu diterapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di wilayah Desa Padangsambian Kaja dan sesuai Perwali 32/2020 Pemerintah Desa Padangsambian Kaja belum perlu mengusulkan pemberlakuan PKM di wilayah Desa Padangsambian Kaja.

Satgas Sukarelawan COVID-19 Desa Padangsambian Kaja tetap mengimbau masyarakat untuk memperkuat kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Khusus bagi warga desa agar selalu melengkapi diri dengan identitas, selalu menggunakan masker, dan surat keterangan atau surat jalan dari perusahaan tempat bekerja ataupun surat keterangan tempat usaha. 

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com