Bupati PAS Angkat Asisten I Sebagai Plt.Sekwan Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/10/19

Bupati PAS Angkat Asisten I Sebagai Plt.Sekwan Buleleng


Buleleng, Dewata News. Com — Ditinggal pensiun oleh Dewa Ketut Manuaba per-30 November 2019, sehingga jabatan strategis penatakelola Sekretariat DPRD Buleleng kosong. Untuk pengisian jabatan Sekwan, BKPSDM Buleleng telah mengajukan kajian dan daftar nama aparat sipil negara (ASN) yang memenuhi persyaratan menempati jabatan eselon II tersebut.

Dari kajian dan daftar nama yang diajukan, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menunjuk dan menugaskan Asisten I Setda Buleleng I Putu Karuna. SH sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekwan Buleleng. 

”SK-nya sudah ditandatangani pak bupati, tanggal 30 November 2019,” tandas Kepala BKPSDM Buleleng, I Gede Wisnawa setelah rapat koordinasi terkait prosesi pengisian penjabat Sekwan Buleleng.

Penunjukan Plt. Sekwan, kata Wisnawa, dilakukan agar jabatan yang ditinggal pensiun per-30 November oleh Dewa Ketut Manuaba tidak kosong. Adanya proses perubahan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang masih menunggu verifikasi Pemprov Bali, memaksa Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengangkat Plt. Sekwan Buleleng.

”Sesuai SK tentang Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt), Bapak Bupati memerintahkan ASN atas nama, I Putu Karuna. Sementara, jabatan Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Buleleng, terhitung mulai tanggal 1 Desember 2019 di samping jabatan sebagai Asisten Pemerintahan juga melaksanakan tugas sebagai Plt. Sekwan Buleleng,” jelasnya.

Terkait pengangkatan sekwan definitif, Wisnawa yang mantan Sekwan Buleleng ini mengungkapkan, selain menunggu penetapan Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Perda Kabupaten Buleleng, pihaknya juga segera melakukan konsultasi dengan pemerintah atasan.

”Kami tunggu penetapan Perubahan Perda No. 13 Tahun 2016 menjadi Perda Kabupaten Buleleng agar pengisian jabatan sesuai Perda yang baru dapat dilaksanakan bersamaan dengan pengisian penjabat Sekwan definitif. Kemungkinan pergeseran penjabat tidak sampai proses lelang, karena ada kewenangan bupati untuk itu. Namun tetap atas persetujuan dewan selaku pihak, penggguna Sekretariat DPRD Buleleng,” pungkasnya.  (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com