Panitia Kabupaten Mantapkan Pelaksanaan Pilkel Serentak Di Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/22/19

Panitia Kabupaten Mantapkan Pelaksanaan Pilkel Serentak Di Buleleng


Buleleng, Dewata News.Com — Menjelang pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak di 79 Desa, Panitia Pemilihan Perbekel Kabupaten Buleleng memantapkan persiapan pelaksanaan pesta demokrasi di desa itu. Kejelasan pelaksanaan pilkel serentak tersebut terungkap pada rapat kordinasi (Rakor) Pilkel Serentak tahap III Kabupaten Buleleng tahun 2019 di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Rabu (22/05).

Rapat dibuka langsung  Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Buleleng I Putu Karuna, SH ini diikuti oleh para Camat, perwakilan dari Kejari Buleleng, Polres Buleleng, maupun Kodim 1609 Buleleng dan dari unsur SKFD terkait lingkup Pemkab Buleleng.

Pada rakor ini berbagai proses penyelenggaraan dibahas secara bersama-sama, mulai dari pembentukan panitia pemilihan perbekel kabupaten dan pengawas kabupaten, penjadwalan kampanye calon perbekel, pemungutan suara dan penghitungan suara hingga pembubaran panitia pilkel serentak baik di desa maupun panitia di tingkat kabupaten.

Dalam kesempatan yang baik itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng I Made Subur, SH mengatakan, tujuan dari Rakor ini adalah membahas kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan pilkel serentak yang akan berlangsung pada 31 Oktober mendatang.

Bagi PMD Buleleng, Pilkel serentak ini merupakan tugas bersama panitia, baik di pedesaan maupun di tingkat kabupaten dengan melibatkan pihak Kajari, TNI dan Polri.”Harapan kami, Pilkel serentak di 79 desa dapat berjalan menjadi lancar”, ujarnya.

Sebenarnya ditahun 2019 ini, tambah Made Subur, ada 82 pilkel tapi tiga desa sudah melaksnakan pengganti antar waktu (PAW) dan tinggal menunggu pelantikan bersama pada tanggal 20 – 30 Desember mendatang. ”Yang menjadi fokus kami pada hari ini adalah 79 pilkel serentak yang ada dimasing-masing desa, itu sudah tervariasi oleh masing-masing kecamatan”, jelasnya.

Lebih jauh Subur mengatakan, kepada para camat agar memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pilkel serentak dimasing-masing wilayah kepemimpinannya, mulai dari tahapan-tahapan secara keseluruhan, sehingga menjadi satu pemahaman antara panitia, baik di tingkat kabupaten, kecamatan dan institusi yang terlibat pada pilkel serentak ini.

”Apabila nanti terjadi kendala-kendala permasalahan gugatan dan sebagainya, kami sudah libatkan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kepolisian dan TNI, sehingga nanti pelaksanaan Pilkel Serentak ini akan menjadi lancar “ paparnya.

Disinggung masalah penetapan jumlah calon pada pilkel serentak ini, Made Subur menjelaskan, bahwa hal terebut sudah diatur sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan menteri dalam negeri yang sudah diimplementasikan dalam sebuah produk hukum di daerah. 

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya bahwa minimal ada 2 calon perbekel dan maksimal 5 calon dimasing-masing desa. Menurutnya apabila hanya ada satu calon saja maka desa tersebut akan dilakukan Pj (penjabat) perbekel selama dua tahun dan melaksanakan pilkel pada pilkel serentak selanjutnya. Sedangkan bila melebihi dari lima calon, maka akan dilakukan seleksi tambahan terhadap calon perbekel sesuai dengan surat keputusan Bupati Buleleng yang telah dikeluarkan. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com