Mangku Padang Kuningan & Siwaratri di Lapas - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/5/19

Mangku Padang Kuningan & Siwaratri di Lapas


Buleleng, Dewata News. Com — Putu Mangku Padang alias Mangku Padang (44) salah seorang warga Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng pada Hari Raya Kuningan yang bertepatan dengan Siwaratri, Sabtu (05/01) tidak seperti biasanya sebagai Mangku ada ditengah-tengah keluarganya, melainkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Singaraja, sebagai tahanan titipan Polsek Kota Singaraja.

Kenapa? Mangku Padang yang saat ini masih dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja, tiga hari setelah ulah perbuatan tindak npidana premanisme/aniaya/sajam/ancam yang dlakukan penahanannya dititipkan di Lapas Klas II-B Singaraja menghindari hal-hal uang tak diinginkan.

Pasalnya, Mangku Padang, pada hari Sabtu (08/12) sekitar pukul 17.30 Wita di rumah tempat tinggalnya,Jalan Pahlawan No.45 Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng melakukan pengancaman dengan senjata sajam (sajam) terhadap Komang Mahayadnya (47) anggota TNI-AD yang bertugas sebagai Babhinsa di Desa Giri Mas, Kecamatan Sawan.

Seperti pernah diungkapkan Kapolsek Kota Singaraja Kompol Anak Agung Wirata Kusuma, tindak pidana premanisme/pengancaman dengan sajam berupa celurit ini berawal dari Komang Mahayadnya yang asal Desa Anturan, Kecamatan Buleleng ini membawakan titipan uang untuk pembayaran utang temannya.

”Pada saat itu terjadi salah paham, hingga cekcok mulut yang kemudian Mangku Padsng sampai melakukan pengancaman dengan mempergunakan sajam celurit”,  kata Kapolsek Kota Singaraja Kompol AA.Wiranata Kusuma.

Akibat perbuatannya itu, Mangku Padang dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Ketika Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya melakukan rilis pengungkapan tindak pidana kriminalitas, Kamis(03/01), tersangka Mangku Padang juga dihadirkan di antara para tersangka tindak pidana lainnya. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com