Dalam Waktu Dua Hari, "Street Lion" Ringkus Pelaku Curanmor - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/21/19

Dalam Waktu Dua Hari, "Street Lion" Ringkus Pelaku Curanmor


Buleleng, Dewata News. Com - Hanya dalam waktu dua hari, Tim bentukan Kapolsek Kota Singaraja Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma, yakni "Street Lion'' kembali menunjukkan reputasi keberhasilan dengan meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Sesuai laporan yang diterima dari Drg. Suryansyah alamat  di Jalan Nangka No 3 Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng melaporkan, bahwa sepeda motor Merk Yamaha Scorpio DK-6574-UD hilang dari depan rumahnya saat parkir dalam kunci stang yang di parkir, hari  Senin (15/01) pukul 23.00 Wita, ternyata esok pagi-pagi sekitar pukul 05.00 Wita sudah tidak ada alias hilang. 

Berbekal laporan warga  tersebut, Tim "Street Lion" bergerak cepatmengumpulkan informasi, baik dari korban dan saksi saksi lain yang ada di sekitar TKP.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, akhirnya pelaku teridentifikasi. Berdasarkan bukti yang cukup, akhirnya pelaku Hamidan alias Dan (36) alamat Jalan Nangka Nomor 13 Kelurahan Kampung Kajanan, Buleleng ditangkap dirumahnya. Dari drama penangkapan saat itu, pelaku Dan tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatan yang sebenarnya.

Terkait kronologis aksi curanmor, Kapolsek Kota Kompol Agung Wiranata Kusuma didampingi Kanit Reskrim Polsek Kota Iptu Suseno dan Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Senin (21/01) menyimak, pelaku mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu dan alasan pelaku mengambil motor tanpa ijin, karena sebelumnya pernah minjam motor temannya yang bernama Amik sama sama dari Kampung Kajanan kemudian digadaikan Rp1 jt dan uangnya dipakaie bermain judi.

Karena terus diminta oleh Amik, selanjutnya pelaku mengambil motor dengan tujuan akan diberikan kepada Amik.

Kapolsek Kota Agung Wiranata Kusuma mengungkapkan,s bahwa Tim "Street Lion"? selalu bekerja dengan cepat dan tepat, sehingga berhasil melakukan penangkapanr terhadap pelalu curanmor. 

"Terhadap pelaku curanmor dikenakan pasal 363 KUHP", tegas Kalolsek Kota Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma, SH, MM. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com