Sebulan, Satres Narkoba Polres Buleleng Ungkap Empat Kasus Narkoba - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/6/18

Sebulan, Satres Narkoba Polres Buleleng Ungkap Empat Kasus Narkoba


Buleleng, Dewata News. Com — Dalam sebulan (Nopember 2018) Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana Narkotika, dengan menjebloskan ke ruang tahanan serta mengamankan barang bukti (BB) yang umumnya Narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan Satres Narkoba Polres Buleleng, yakni dengan menangkap tersangka Ketut AT alias Ojing (30) yang bertempat tinggal di Jalan Gajah Mada Gang 9 Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng.

Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK didampingi Kasat Resnarkoba AKP IKetut Suparta, SH ketika merilis tindak pidana narkotika ini mengatakan, tersangka Ojing yang ditangkap pada hari Jumat (16/11) sekitar pukul 01.00 Wita di Banjar Dinas Pondok, Desa Petandakan, Kecamatan Buleleng ketika dilakukan penggeledahan ditemukan pada saku celana 1 potongan pipet terdapat plastic klip berisi burtiran Kristal bening diduga sabu dengan berat 0,86 gram brutto atau 0,74 gram netto.

Selain itu anggota Resnarkoba Polres Buleleng juga melakukan penggeledahan rumah, ditemukan 1 bunkus bekas rokok FIX yang didalamnya berisi 1 paket plastic klip kecil yang berisi butiran kristal bening diduga sabu dengan berat 0,18 gram brutto atau 0,08 gram netto serta 1 potongan pipet yang salah satu ujungnya runcing di atas lantai. Dengan barang bukti tersebut, Ojing digiring ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Esok harinya, Sabtu (17/11) siang sekitar pukul 12.30 Wita, anggota Satres Narkoba Polres Buleleng kembali berhasil menangkap tersangka Komang S alias Golik (40) bertempat tinggal di Banjar Dinas Pamesan, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt. 

Drama penangkapan terhadap tersangka Golik dilakukan di seputaran jalan Desa Tampekan, Kecamatan Banjar dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah pipa kaca bening dan 1 plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,05 gram brutto atau 4,9 gram nettto. Selanjutnya, tersangka Golik digiring ke Mapolres Buleleng.

Sementara itu, pada hari Kamis(22/11) sekitar pukul 20.30 Wita di sebuah rumah Banjar Dinas Kawanan, Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, anggota Satres Narkoba menangkap tersangka I Gede S alias Some (41).

Sebagai buruh harian lepas asal Banjar Dinas Kawanan, Desa Bontihing, Some ketika dilakukan penggeledahan di bawah jok sepeda motor yang digunakannya, anggota menemukan plastic klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 1,08 gram brutto atau 0,87 gram netto. Barang haram itu diakui kepemilikannya oleh Some dan ketika penggeledahan di dalam kamar, ditemukan 1 buah bong, 2 buah korek api gas, 2 sumbu korek api dan 1 buah HP Samsung.

Terakhit, lanjut Kapolres Suratno, pada hari Rabu (28/11) siang sekitar pukul 13.30 Wita menindaklanjuti informasi di Jalan Desa Bebetin, Kecamatan Sawan ditangkap Komang W alias Koming (27). Ketika anggota Satres Narkoba Polres Buleleng melakukan penggeledahan Koming membawa 1 buah plastic klip berisi butiran kristal bening diduga sabu seberat 0,23 gram brutto atau 0,08 gram netto.

Kapolres Buleleng  AKBP Suratno, S.IK menegaskan, jajaran Kepolisian tidak memberikan ampun bagi pelaku Narkotika jenis sabu untuk dijerat sesuai ancaman hukuman yang diisyaratkan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com