Lama Masuk TO, Satreskrim Polres Buleleng Ringkus Pejambret di Banyuwangi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/5/18

Lama Masuk TO, Satreskrim Polres Buleleng Ringkus Pejambret di Banyuwangi


Buleleng, Dewata News. Com - Satuan Reserseta Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buleleng berhasil meringkus seorang pemuda diduga pelaku tindak kekerasan (Jambret) yang sudah lama sebagai TO (Target Operasi).

Tersangka berinisial “KMZ” berhasil ditangkap oleh Tim Operasional Sat Reskrim Polres Buleleng di tempat persembunyiannya di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.

Dari keterangan yang dihimpun, berawal dari keterangan korban berinisial “LA” melapor ke Polres Buleleng, bahwa dirinya telah di jambret pada hari Kamis (07/06/2018), sekitar pukul 12.00 wita bertempat di Jalan Pahlawan Kelurahan Br. Tegal Kec/Kabupaten Buleleng. Akibat dari kejadian tersebut, Iphone 7 plus milik korban berhasil dibawa kabur oleh pelaku.
J
Berbekal laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Buleleng terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Akhirnya pada hari Jum’at (30/11) pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di wilayah Jawa Timur.

Dari hasil Interogasi, pelaku mengakui menjalankan aksinya sudah sepuluh kali, diantaranya di Jalan Pahlawan Singaraja, Jalan Parikesit Br. Tegal Singaraja, Jalan Bisma Kelurahan Banjar Tegal Singaraja, Jalan Dewi Sartika Selatan Singaraja, Jalan Rajawali Singaraja dan Jalan Laksamana, Desa Baktiseraga, Singaraja.

Pelaku juga mengakui, melakukan aksinya di rumah kost- kost'an yang beralamat di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada dan di jalan Bisma, Kelurahan Banjar Tegal Singaraja. Beberapa TKP lainnya, pelaku mengaku melakukan aksinya di wilayah Denpasar.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja S.I.K., M.Si saat dimintai keterangan via telepon membenarkan adanya penangkapan pelaku Jambret oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Buleleng di Wilayah Banyuwangi.

“Pada saat ditangkap dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Iphone 7 plus dan pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polres Buleleng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Perwira Melati Tiga dipundak ini. (DN - TiR).-

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com