Korban Laka Lantas Yamaha vs Honda Terima Dana Santunan Jasa Raharja Rp50 Juta - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/22/18

Korban Laka Lantas Yamaha vs Honda Terima Dana Santunan Jasa Raharja Rp50 Juta


Buleleng, Dewata News. Com — Gerak cepat yang dilakukan Mobil Service yang juga PJ Pelayanan PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Singaraja, Ricky Adi Utama melakukan survey ke rumah duka korban meninggal dunia Made Santra (68) akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang bertempat tinggal di Banjar Dinas Juntal, Desa Tinga Tinga, Kecamatan Gerokgak untuk ketetapan pemberian dana santunan sebesar Rp50 Juta.

Dari hasil survey yang dilakukan Ricky Adi Utama, Jumat (21/12), ternyata istri korban sudah cerai sekitar dua bulan yang lalu, sehingga atas kesepakatan keluarga sebagai ahli waris korban, adalah putranya yang kedua, Made Darmawan sebagai penerima dana santunan meninggal dunia ayahnya sebesar Rp50 Juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas), Kamis (20/12) sekira pukul 13.00 Wita di jalan jurusan Singaraja - Gilimanuk KM 30.100 wilaysh Banjar Dinas Brombong, Desa.Celukanbawang, Kecamatan Gerokgak yang melibatkan sepeda motor Honda Vario DK-6432-UAC vs sepeda motor Yamaha Dk-7818-SJ.

Saat kejadian sepeda motor Yamaha dikendarai oleh korban Made Santra (68) alamat Banjar Dinas Juntal, Desa Tinga-Tinga, Kec. Gerokgak *tanpa SIM,* mengalami pendarahan hebat di kepala, keluar darah dari mulut, hidung dan telinga, kelopak mata kiri bengkak dan berwana hitam dinyatakan meninggal dunia saat diperiksa oleh tim medis Puskesmas Gerokgak 1.

Sedangkan sepeda motor Honda Vario dikendarai Kadek Swasmika (38) alamat Banjar Dinas Mekar Sari, Desa Pemuteran, Kec. Gerokgak, dalam keadaan sehat).

Mewakili Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Singaraja Made Astika, SE, Mobil Service yang juga PJ.Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Ricky Adi Utama menyampaikan rasa duka mendalam kepada keluarga korban.

”Dana santunan yang diberikan Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintasberdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964. Artinya, dana santunan Jasa Raharja bukan sebagai pengganti korban, tetapi merupakan hak korban dalam laka lantas sesuai dengan Undang Undang’, kata Ricky Adi Utama. (DN - TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com